Peneliti Beberkan Bahaya KPK Dipimpin Polisi Aktif

Selasa, 17 September 2019 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Mabes Polri menyatakan Irjen Firli Bahuri yang terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 tak perlu mengajukan pensiun sebagai anggota Polri dengan dasar hukum Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2017.

Menanggapi hal itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai berbahaya jika polisi aktif memimpin KPK. Ia menyebut hal itu akan berdampak terhadap independensi lembaga antirasuah.

Baca Juga

KPK Punya Sekjen dan Direktur Penuntutan Baru, Moga-Moga Makin Kuat

"Kalau dia (Firli) tidak mundur, berbahaya dengan fungsi dan tugasnya KPK," kata Feri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9).

Feri menilai kinerja KPK selama ini menjadi efektif karena bersifat lembaga independen. Menurutnya, sifat lembaga antikorupsi itu dapat berubah jika dipimpin oleh seorang polisi aktif.

Paslanya dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian disebutkan seorang polisi berada dalam komando Presiden dan Kapolri. Selama masih aktif, hierarki itu masih terus berlaku untuk seorang polisi.

"Masih polisi berarti masih patuhi komandonya presiden dan kapolri. Dia tidak mungkin berlawanan dengan pimpinannya," ujar Feri.

Firli Bahuri. Foto: ANTARA

Feri pun mengkhawatirkan kinerja KPK ke depan tidak lagi independen. Terlebih jika menghadapi kasus yang bersinggungan dengan Presiden maupun Korps Bhayangkara.

Ia mengamini memang tidak ada aturan baku yang melarang polisi aktif menjadi Ketua KPK. Namun, hal itu dinilai tidak sesuai dengan sifat kelembagaan KPK yang kinerjanya bersifat independen.

"Karena sifat KPK, seharusnya dia mundur," tegasnya.

Irjen Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Namun, sebagaimana diketahui, Kapolda Sumatera Selatan itu masih berstatus anggota polri aktif. Kelanjutan karirnya di Korps Bhayangkara pun menimbulkan pertanyaan.

Baca Juga

KPK Sudah Diawasi Pengadilan Tipikor, Tak Perlu Dewan Pengawas

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo tak banyak berkomentar terkait status Firli. Dia hanya menyampaikan rekannya itu tak perlu mengajukan pensiun sebagai anggota Polri dengan dasar hukum Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2017.

“Ada 15 kementrian lembaga di situ (Perkap 14/2017). TNI, Polri, bisa melaksanakan karir di situ,” ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9).

Baca Juga

Jokowi Ingatkan Agus Rahardjo Cs Posisi KPK: Bijaklah dalam Bernegara!

Kendati demikian, lanjut Dedi, Firli diperbolehkan mengajukan pensiun dini di kepolisian. Namun, hal itu tidak bersifat wajib, dan tergantung sikap personal Firli.

“Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri itu personal. Tapi secara regulasi itu diatur semuanya,” pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan