Peneliti Beberkan Bahaya KPK Dipimpin Polisi Aktif

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 17 September 2019
Peneliti Beberkan Bahaya KPK Dipimpin Polisi Aktif

Firli Bahuri. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri menyatakan Irjen Firli Bahuri yang terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 tak perlu mengajukan pensiun sebagai anggota Polri dengan dasar hukum Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2017.

Menanggapi hal itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai berbahaya jika polisi aktif memimpin KPK. Ia menyebut hal itu akan berdampak terhadap independensi lembaga antirasuah.

Baca Juga

KPK Punya Sekjen dan Direktur Penuntutan Baru, Moga-Moga Makin Kuat

"Kalau dia (Firli) tidak mundur, berbahaya dengan fungsi dan tugasnya KPK," kata Feri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9).

Feri menilai kinerja KPK selama ini menjadi efektif karena bersifat lembaga independen. Menurutnya, sifat lembaga antikorupsi itu dapat berubah jika dipimpin oleh seorang polisi aktif.

Paslanya dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian disebutkan seorang polisi berada dalam komando Presiden dan Kapolri. Selama masih aktif, hierarki itu masih terus berlaku untuk seorang polisi.

"Masih polisi berarti masih patuhi komandonya presiden dan kapolri. Dia tidak mungkin berlawanan dengan pimpinannya," ujar Feri.

Firli Bahuri. Foto: ANTARA

Feri pun mengkhawatirkan kinerja KPK ke depan tidak lagi independen. Terlebih jika menghadapi kasus yang bersinggungan dengan Presiden maupun Korps Bhayangkara.

Ia mengamini memang tidak ada aturan baku yang melarang polisi aktif menjadi Ketua KPK. Namun, hal itu dinilai tidak sesuai dengan sifat kelembagaan KPK yang kinerjanya bersifat independen.

"Karena sifat KPK, seharusnya dia mundur," tegasnya.

Irjen Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Namun, sebagaimana diketahui, Kapolda Sumatera Selatan itu masih berstatus anggota polri aktif. Kelanjutan karirnya di Korps Bhayangkara pun menimbulkan pertanyaan.

Baca Juga

KPK Sudah Diawasi Pengadilan Tipikor, Tak Perlu Dewan Pengawas

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo tak banyak berkomentar terkait status Firli. Dia hanya menyampaikan rekannya itu tak perlu mengajukan pensiun sebagai anggota Polri dengan dasar hukum Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2017.

“Ada 15 kementrian lembaga di situ (Perkap 14/2017). TNI, Polri, bisa melaksanakan karir di situ,” ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9).

Baca Juga

Jokowi Ingatkan Agus Rahardjo Cs Posisi KPK: Bijaklah dalam Bernegara!

Kendati demikian, lanjut Dedi, Firli diperbolehkan mengajukan pensiun dini di kepolisian. Namun, hal itu tidak bersifat wajib, dan tergantung sikap personal Firli.

“Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri itu personal. Tapi secara regulasi itu diatur semuanya,” pungkasnya. (Pon)

#KPK #Firli Bahuri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Bebizie Sri Mulyati diperiksa KPK sebagai saksi kasus Rita Widyasari. Ia ditanya soal honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017-2018.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Meta Description: KPK menyita emas 1,3 kg dan uang Rp 100 juta dari rumah pemeriksa pajak di Malang dalam pengembangan kasus restitusi pajak KPP Banjarmasin.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoe, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos PKH.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Bagikan