Peneliti Beberkan Bahaya KPK Dipimpin Polisi Aktif

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 17 September 2019
Peneliti Beberkan Bahaya KPK Dipimpin Polisi Aktif

Firli Bahuri. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri menyatakan Irjen Firli Bahuri yang terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 tak perlu mengajukan pensiun sebagai anggota Polri dengan dasar hukum Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2017.

Menanggapi hal itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai berbahaya jika polisi aktif memimpin KPK. Ia menyebut hal itu akan berdampak terhadap independensi lembaga antirasuah.

Baca Juga

KPK Punya Sekjen dan Direktur Penuntutan Baru, Moga-Moga Makin Kuat

"Kalau dia (Firli) tidak mundur, berbahaya dengan fungsi dan tugasnya KPK," kata Feri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9).

Feri menilai kinerja KPK selama ini menjadi efektif karena bersifat lembaga independen. Menurutnya, sifat lembaga antikorupsi itu dapat berubah jika dipimpin oleh seorang polisi aktif.

Paslanya dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian disebutkan seorang polisi berada dalam komando Presiden dan Kapolri. Selama masih aktif, hierarki itu masih terus berlaku untuk seorang polisi.

"Masih polisi berarti masih patuhi komandonya presiden dan kapolri. Dia tidak mungkin berlawanan dengan pimpinannya," ujar Feri.

Firli Bahuri. Foto: ANTARA

Feri pun mengkhawatirkan kinerja KPK ke depan tidak lagi independen. Terlebih jika menghadapi kasus yang bersinggungan dengan Presiden maupun Korps Bhayangkara.

Ia mengamini memang tidak ada aturan baku yang melarang polisi aktif menjadi Ketua KPK. Namun, hal itu dinilai tidak sesuai dengan sifat kelembagaan KPK yang kinerjanya bersifat independen.

"Karena sifat KPK, seharusnya dia mundur," tegasnya.

Irjen Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Namun, sebagaimana diketahui, Kapolda Sumatera Selatan itu masih berstatus anggota polri aktif. Kelanjutan karirnya di Korps Bhayangkara pun menimbulkan pertanyaan.

Baca Juga

KPK Sudah Diawasi Pengadilan Tipikor, Tak Perlu Dewan Pengawas

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo tak banyak berkomentar terkait status Firli. Dia hanya menyampaikan rekannya itu tak perlu mengajukan pensiun sebagai anggota Polri dengan dasar hukum Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2017.

“Ada 15 kementrian lembaga di situ (Perkap 14/2017). TNI, Polri, bisa melaksanakan karir di situ,” ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9).

Baca Juga

Jokowi Ingatkan Agus Rahardjo Cs Posisi KPK: Bijaklah dalam Bernegara!

Kendati demikian, lanjut Dedi, Firli diperbolehkan mengajukan pensiun dini di kepolisian. Namun, hal itu tidak bersifat wajib, dan tergantung sikap personal Firli.

“Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri itu personal. Tapi secara regulasi itu diatur semuanya,” pungkasnya. (Pon)

#KPK #Firli Bahuri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan