Jokowi Ingatkan Agus Rahardjo Cs Posisi KPK: Bijaklah dalam Bernegara!
Presiden Jokowi saat menjawab wartawan terkait keputusan dan sikap Pimpinan KPK menyerahkan mandat. (Foto: BPMI Setpres)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara. Untuk itu, para pimpinan KPK di bawah Ketua Agus Rahardjo yang menyatakan menyerahkan mandat ke Presiden diminta untuk bijak dalam bernegara.
"KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara," kata Jokowi, kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9).
Baca Juga:
Menurut Jokowi, UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tidak mengenal mekanisme pengembalian mandat kepada Presiden. Menurut dia, pimpinan KPK hanya bisa mengundurkan diri atau berhenti karena meninggal dunia atau terseret kasus pidana.
"Yang ada Itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," papar Presiden.
Baca Juga
Agus Rahardjo: Kami Menyerahkan Pengelolaan KPK kepada Presiden
Jokowi menegaskan kembali janjinya ingin KPK tetap kuat. Caranya, lanjut dia, pemerintah sedang memperjuangkan substansi dalam revisi UU KPK.
"Saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada di revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu," tutur Kepala Negara.
Baca Juga:
Namun, Jokowi menjelaskan revisi UU KPK merupakan kewenangan DPR. Adapun peran eksekutif hanya memberikan masukan untuk menjamin KPK tetap kuat.
"Dan mengenai revisi UU KPK itu kan ada di DPR. Marilah kita awasi bersama-sama, semuanya awasi. Dan KPK tetap dalam posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Ini tugas kita bersama," tutup mantan Gubernur DKI itu.
Untuk diketahui, KPK memastikan tidak akan berhenti bekerja meski ada 3 pimpinannya yang menyerahkan mandat kepada Jokowi. Penyerahan mandat 3 pimpinan KPK itu disebut sebagai langkah prihatin karena, dalam dinamika saat ini, revisi UU KPK masih terus bergulir. Meski khawatir akan masa depan pemberantasan korupsi bisa revisi UU KPK disahkan nanti, KPK tetap akan bekerja. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Temui Jokowi di Solo, Dato Tahir Bocorkan Tanggal Peresmian Museum Sains dan Teknologi
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Larang Jokowi Pergi ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Disebut Resmikan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Semua yang Tidak Baik Dikaitkan dengan Saya
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
ANRI Pastikan tak Terima Salinan Ijazah Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Bobby Nasution Sebut Hanya Iblis yang Tak Bisa Dipanggil Penegak Hukum