Pencipta Situs Porno UGotPosted Dihukum 18 Tahun Penjara

Selasa, 07 April 2015 - Fadhli

MerahPutih Amerika - Setiap orang tentu ingin hubungannya dengan pasangan dapat terus langgeng hingga akhri hayat. Namun tak jarang suatu hubungan harus berakhir dengan pertengkaran. Berangkat dari ide ini lah diciptakan situs balas dendam pada mantan bernama UGotPosted. 

Belum lama ini, pencipta UGotPosted, Kevin Bollaert, dikenakan hukuman 18 tahun penjara karena situsnya merupakan situs balas dendam porno. UGotPosted memungkinkan anda mengunggah apa pun foto mantan kekasih anda tanpa sensor. (Baca: Inggris Akan Bebas Dari Situs Porno)

Dalam BBC dihelaskan, Kevin yang berasal dari San Diego juga memeras pengunggah dengan mengenakan denda sebesar $350 (sekitar Rp4.550.000) jika mengunggah foto tanpa persetujuan korban dan dirinya. (Baca: Nama Mia Khalifa Paling Banyak Dicari di Situs Porno)

Bollaert sebelumnya sudah dihukum pada bulan Februari atas 21 tuduhan pencurian ID dan enam tuduhan pemerasan. Pada persidangannya, delapan wanita bersaksi di pengadilan di San Diego tentang pelecehan yang mereka alami akibat gambar yang diunggah ke website UGotPosted oleh mantan kekasih mereka.

Salah satu korban mengatakan sangat menderita karena malu, semua itu karena foto-foto dirinya yang diunggah ke UGotPosted. Bahkan korban lainnya perlukan konseling untuk memulihkan emntalnya, bahkan ada yang dipaksa untuk meninggalkan kuliah atau tempat kerjanya. Situs memiliki sekitar 10.000 koleksi gambar sejak beroperasi antara Desember 2012 hingga September 2013.

Selain menerima hukuman penjara yang panjang, Bollaert harus membayar $15.000 (sekitar Rp195 juta) sebagai ganti rugi kepada korban, berikut denda sebesar $10.000 (sekitar Rp130 juta). Bollaert diyakini telah mendapat keuntungan setidaknya $30.000 (sekitar Rp390 juta) dari denda yang dibayar para pengguna UGotPosted untuk menghapus gambar yang tidak memiliki izin.

"Duduk di belakang komputer, melakukan apa yang pada dasarnya merupakan tindakan pengecut dan pidana, tidak akan melindungi predator dari hukum atau penjara," kata Jaksa Agung California, Kamala Harris dalam sebuah pernyataan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan