Pemerintah Bakal Bersurat ke X Soal Unggahan Konten Pornografi

Wakil Menteri Komuikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria. (Foto: Humas Kominfo)
Merahputih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menyurati pengelola X berkenaan dengan persoalan penerapan kebijakan yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform media sosial tersebut.
"Kita akan bersurat ke X," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Jumat (7/6).
Kemenkominfo sedang membahas penerapan kebijakan X tersebut. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika membahas langkah-langkah yang akan diambil guna merespons penerapan kebijakan platform media sosial tersebut.
Menurut Nezar, Kementerian Komunikasi dan Informatika masih mempertimbangkan apakah akan memblokir akses ke X secara keseluruhan atau hanya memblokir peredaran konten yang dinilai melanggar aturan, mengingat banyak pula konten positif yang diunggah di platform media sosial itu.
Baca juga:
Diangkat dari Utas Twitter, Film 'Lembayung' Sajikan Kisah Teror Arwah di Rumah Sakit
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengirim surat resmi kepada pengelola X untuk meminta agar konten-konten negatif tidak dapat diposting atau ditampilkan dalam linimasa X di Indonesia.
"Mungkin khusus untuk konten-konten yang masuk dalam konten negatif di kita, itu mungkin tidak diposting atau tidak tampil di dalam timeline yang ada di Indonesia," kata Nezar.
Ia juga menyampaikan beberapa alat yang dapat digunakan untuk memblokir konten ilegal di media sosial, termasuk pedoman komunitas pada platform dan mekanisme internal platform untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan negara pengguna, termasuk Indonesia.
Selain itu, menurut dia, pemerintah bisa mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku kalau platform media sosial tidak mengikuti peraturan yang sudah menjadi konsensus nasional.
Baca juga:
Enggak Cuan dari Bikin Konten PUBG, Remaja Ini Jual Video Porno Anak-Anak
X mengumumkan kebijakan baru yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila. Kebijakan baru itu ramai diperbincangkan setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.
Dalam pusat bantuannya, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Bagi pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses.
Di Indonesia, aturan mengenai penyebaran konten asusila antara lain tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Video Syur Lisa Mariana-Cowok Bertato Disebar Lewat Grup Telegram Bebas Akses

Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Cowok Bertato, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi

Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah

Segini Harga Konten yang Dijual Para Pelaku Admin Grup Inses ‘Fantasi Sedarah’

Polisi ‘Temukan’ Pelaku Grup Inses di Media Sosial yang berisi Ribuan Anggota dan Konten Pornografi Anak

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Komdigi Take Down 30 Konten ‘Fantasi Sedarah’, Disebut Merusak Mental Anak-Anak

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
