Pemerintah Bakal Bersurat ke X Soal Unggahan Konten Pornografi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 08 Juni 2024
Pemerintah Bakal Bersurat ke X Soal Unggahan Konten Pornografi

Wakil Menteri Komuikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria. (Foto: Humas Kominfo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menyurati pengelola X berkenaan dengan persoalan penerapan kebijakan yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform media sosial tersebut.

"Kita akan bersurat ke X," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Jumat (7/6).

Kemenkominfo sedang membahas penerapan kebijakan X tersebut. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika membahas langkah-langkah yang akan diambil guna merespons penerapan kebijakan platform media sosial tersebut.

Menurut Nezar, Kementerian Komunikasi dan Informatika masih mempertimbangkan apakah akan memblokir akses ke X secara keseluruhan atau hanya memblokir peredaran konten yang dinilai melanggar aturan, mengingat banyak pula konten positif yang diunggah di platform media sosial itu.

Baca juga:

Diangkat dari Utas Twitter, Film 'Lembayung' Sajikan Kisah Teror Arwah di Rumah Sakit

Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengirim surat resmi kepada pengelola X untuk meminta agar konten-konten negatif tidak dapat diposting atau ditampilkan dalam linimasa X di Indonesia.

"Mungkin khusus untuk konten-konten yang masuk dalam konten negatif di kita, itu mungkin tidak diposting atau tidak tampil di dalam timeline yang ada di Indonesia," kata Nezar.

Ia juga menyampaikan beberapa alat yang dapat digunakan untuk memblokir konten ilegal di media sosial, termasuk pedoman komunitas pada platform dan mekanisme internal platform untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan negara pengguna, termasuk Indonesia.

Selain itu, menurut dia, pemerintah bisa mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku kalau platform media sosial tidak mengikuti peraturan yang sudah menjadi konsensus nasional.

Baca juga:

Enggak Cuan dari Bikin Konten PUBG, Remaja Ini Jual Video Porno Anak-Anak

X mengumumkan kebijakan baru yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila. Kebijakan baru itu ramai diperbincangkan setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.

Dalam pusat bantuannya, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Bagi pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses.

Di Indonesia, aturan mengenai penyebaran konten asusila antara lain tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

#Kemenkominfo #Porno #Pornografi #Konten Porno
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Lindungi Hak Citra Diri, Penyebaran Konten Asusila via Grok AI Terancam 10 Tahun Penjara
Kemkomdigi juga membuka kanal pengaduan bagi warga yang menjadi korban manipulasi digital
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Lindungi Hak Citra Diri, Penyebaran Konten Asusila via Grok AI Terancam 10 Tahun Penjara
Indonesia
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Polisi berencana memasang pintu dan sistem pengamanan agar pospol tidak mudah dimasuki warga.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Indonesia
Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali
Polisi menemukan video mesum di ponsel Tia Billingger, tetapi konten itu tidak terkait dengan aktivitas mereka di Bali.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali
Indonesia
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Jumat (12/12) besok, Tia Billingger (26) alias Bonnie Blue akan menjalani sidang pemeriksaan berita acara cepat atau tindak pidana ringan di PN Denpasar.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Indonesia
Cuma Syuting Reality Show di Bali, Artis Porno Bonnie Blue Akhirnya Bebas dari Bui
Polisi juga sudah melihat langsung isi video yang dibuat tim Bonnie Blue dan tidak ditemukan ada unsur pornografi.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Cuma Syuting Reality Show di Bali, Artis Porno Bonnie Blue Akhirnya Bebas dari Bui
Indonesia
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Direktorat Siber Polda Metro Jaya memblokir 4.053 aplikasi dan konten ilegal sejak awal 2024 hingga Oktober 2025. Ribuan rekening, nomor telepon, dan akun WhatsApp turut dinonaktifkan untuk memberantas penipuan online lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Indonesia
Video Syur Lisa Mariana-Cowok Bertato Disebar Lewat Grup Telegram Bebas Akses
Video syur itu sudah beredar di publik sejak hampir setahun lalu melalui media sosial termasuk aplikasi Telegram dan sejumlah situs komersial.
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Video Syur Lisa Mariana-Cowok Bertato Disebar Lewat Grup Telegram Bebas Akses
Indonesia
Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Cowok Bertato, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi
Lisa menjalani pemeriksaan polisi selama hampir 6 jam lebih sejak pukul 10.30 WIB sampai 16.51 WIB
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Cowok Bertato, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi
Indonesia
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Indonesia
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Samuel melakukan pemufakatan jahat pembentukan PDNS hingga memberi suap agar proyek bisa diambilalih.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Bagikan