Pelaku Penjualan Konten Porno Anak di Bandung Terbongkar, Polisi Sebut ada 107 Pelanggan
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Sindikat penyebar konten porno anak dibawah umur kembali terbongkar. Kali ini Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20), seorang admin grup telegram video porno anak-anak di bawah umur.
Pelaku yang sudah beraksi setahun ini ditangkap di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Penjualan (video porno) selama tujuh bulan sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di kantornya, Selasa (30/7).
Baca juga:
Enggak Cuan dari Bikin Konten PUBG, Remaja Ini Jual Video Porno Anak-Anak
Menurut Ade Safri, modus pelaku ini menawarakan member untuk bergabung ke grup telegram dengan username @DeflamingoCollection.
Ketika pembeli ingin berlangganan, pembeli mesti menghubungi admin dengan WhatsApp 083845718847.
“Tarif paket bulanannya Rp 165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu per video," ujar Ade Safri.
Baca juga:
Elon Musk Izinkan Konten Dewasa di X Asal Sama-sama Suka
Dari hasil pendalaman,member yang sudah berlangganan mencapai 107 member. Adapun member yang sudah bergabung dalam grup telegram tersebut sudah 25 ribu user atau anggota.
"Selama tujuh bulan penjualan video porno, omzet pelalu Rp5 juta hingga Rp7 juta per bulan. Motifnya ini murni karena ekonomi," ungkapnya.
Menurut Ade, pelaku mendapatkan konten file gambar dan video bermuatan pornografi atau asusila tersebut dari media sosial.
“Kemudian diadi download dan disimpan pada perangkat handphone miliknya, untuk selanjutnya dikirimkan kepada setiap member yang membeli seharga Rp 15 ribu sampai dengan Rp 165 ribu," ujar Ade.
Baca juga:
Untung Puluhan Juta, Penjual Video Porno Anak di Bekasi Punya 350 Klien
Pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman kurungan diatas lima tahun.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya,” tutup Ade Safri. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Polresta Solo Terjunkan 992 Personel Amankan Malam Pergantuan Tahun, Dilarang Pesta Kembang Api
Amankan Perayaan Pergantian Tahun, Knalpot Bising Bakal Ditindak
Akui Kinerja Polisi Jauh dari Harapan, Kapolri Minta Maaf dan Janji tak Baper Terima Kritikan Publik
Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice
Kapolri Klaim Institusi Polri ialah Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Rakyat Indonesia
Sudirman-Thamrin Ditutup Bagi Kendaraan di Malam Tahun Baru Secara Menyeluruh