Pelaku Penjualan Konten Porno Anak di Bandung Terbongkar, Polisi Sebut ada 107 Pelanggan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juli 2024
Pelaku Penjualan Konten Porno Anak di Bandung Terbongkar, Polisi Sebut ada 107 Pelanggan

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sindikat penyebar konten porno anak dibawah umur kembali terbongkar. Kali ini Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20), seorang admin grup telegram video porno anak-anak di bawah umur.

Pelaku yang sudah beraksi setahun ini ditangkap di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

“Penjualan (video porno) selama tujuh bulan sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di kantornya, Selasa (30/7).

Baca juga:

Enggak Cuan dari Bikin Konten PUBG, Remaja Ini Jual Video Porno Anak-Anak

Menurut Ade Safri, modus pelaku ini menawarakan member untuk bergabung ke grup telegram dengan username @DeflamingoCollection.

Ketika pembeli ingin berlangganan, pembeli mesti menghubungi admin dengan WhatsApp 083845718847.

“Tarif paket bulanannya Rp 165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu per video," ujar Ade Safri.

Baca juga:

Elon Musk Izinkan Konten Dewasa di X Asal Sama-sama Suka

Dari hasil pendalaman,member yang sudah berlangganan mencapai 107 member. Adapun member yang sudah bergabung dalam grup telegram tersebut sudah 25 ribu user atau anggota.

"Selama tujuh bulan penjualan video porno, omzet pelalu Rp5 juta hingga Rp7 juta per bulan. Motifnya ini murni karena ekonomi," ungkapnya.

Menurut Ade, pelaku mendapatkan konten file gambar dan video bermuatan pornografi atau asusila tersebut dari media sosial.

“Kemudian diadi download dan disimpan pada perangkat handphone miliknya, untuk selanjutnya dikirimkan kepada setiap member yang membeli seharga Rp 15 ribu sampai dengan Rp 165 ribu," ujar Ade.

Baca juga:

Untung Puluhan Juta, Penjual Video Porno Anak di Bekasi Punya 350 Klien

Pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman kurungan diatas lima tahun.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya,” tutup Ade Safri. (knu)

#Konten Porno #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
Penerbitan perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
Indonesia
Tersinggung Dibilang ODGJ, Emak-Emak Siram Polisi Polres Sragen Pakai Pertalite
Bripka Johan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan jalan setelah matanya terkena siraman bensin.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
 Tersinggung Dibilang ODGJ, Emak-Emak Siram Polisi Polres Sragen Pakai Pertalite
Indonesia
Buronan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi Dibawa Pulang ke RI Lewat Mekanisme NCB to NCB
CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) telah ditetapkan sebagai buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Buronan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi Dibawa Pulang ke RI Lewat Mekanisme NCB to NCB
Indonesia
KPAI Sesalkan Polisi Tetapkan Ratusan Anak Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025
Sebelumnya, ada 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 295 di antaranya anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
KPAI Sesalkan Polisi Tetapkan Ratusan Anak Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025
Indonesia
Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi
Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya kini diganti. Karopenmas Divisi Humas Polri mengatakan, bahwa ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi.
Soffi Amira - Jumat, 26 September 2025
Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi
Indonesia
Macet Parah di Gatot Subroto Jakarta, Polisi Bentuk Satgasus
Kemacetan di Jalan Gatot Subroto ini merupakan imbas dari perbaikan gerbang tol yang dilakukan oleh pihak Jasa Marga dari 24 September sampai 10 Oktober 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
Macet Parah di Gatot Subroto Jakarta, Polisi Bentuk Satgasus
Indonesia
Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tanjung Balai
saat ini seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tanjung Balai
Indonesia
Gabung Tim Reformasi Polri, Mahfud Md Ingin Benahi Kultur Internal Korps Bhayangkara
Mahfud menilai ada tiga aspek utama yang perlu diperhatikan dalam perbaikan penegakan hukum di tubuh Kepolisian, yaitu aturan, aparat, dan budaya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Gabung Tim Reformasi Polri, Mahfud Md Ingin Benahi Kultur Internal Korps Bhayangkara
Indonesia
Public Virtue Research Institute Ikut Kritik Tim Transformasi Reformasi Polri, Dianggap Jadi Simbol Konflik Kepentingan
Public Virtue Research Institute ikut mengkritik pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri. Ia mengatakan, bahwa ada konflik kepentingan yang dibawa.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
Public Virtue Research Institute Ikut Kritik Tim Transformasi Reformasi Polri, Dianggap Jadi Simbol Konflik Kepentingan
Indonesia
Perekat Nusantara Kritik Tim Transformasi Reformasi Polri, Sebut tak Punya Legitimasi Hukum
Perekat Nusantara mengkritik Tim Transformasi Reformasi Polri. Sebab, pembentukannya dinilai tak memiliki legitimasi hukum.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
Perekat Nusantara Kritik Tim Transformasi Reformasi Polri, Sebut tak Punya Legitimasi Hukum
Bagikan