Polda Metro Minta Kominfo Blokir 3 Website Porno


Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat menunjukkan bukti tangkapan website film dewasa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar/aa.
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir website yang menayangkan film porno dari rumah produksi yang digerebek di kawasan Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ada beberapa konten yang diblokir.
"Penyidik telah melayangkan surat permohonan blokir kepada Kominfo terhadap tiga website dimaksud," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (13/9).
Baca Juga:
Dampak Kecanduan Menonton Film Porno
Ade Safri menjelaskan, permintaan pemblokiran terhadap tiga website yang berkonten pornografi itu sudah dilayangkan kepada pihak Kominfo melalui surat dan secara lisan.
Adapun ketiga website yang diminta untuk diblokir antara lain https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/
"Permintaan blokir terhadap tiga website yang bermuatan asusila maupun pornografi tersebut sudah kita layangkan, baik secara tertulis maupun lisan ke Kominfo," ucapnya.
Baca Juga:
Pelaku Pinjol Ilegal Kerap Ancam Sebar Konten Pornografi ke Debitur
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi atau production house (PH) konten film bermuatan asusila dewasa yang disebarluaskan atau diunggah di website dengan cara berlangganan.
Ade mengatakan dalam kasus tersebut ditangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Menurut Ade Safri, para pembuat konten asusila dewasa yang ditangkap masing-masing berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemeran hingga pemilik tiga website berisi konten tersebut.
"Merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar, yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 sampai 1,5 jam dan ini berbayar," tutur Ade Safri. (Knu)
Baca Juga:
Ini Kata Kominfo Soal Penandaan Massal Link Pornografi di Facebook
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
