Pencabul Anak di Kelapa Gading Diancam 15 Tahun Bui
Jumat, 11 September 2015 -
MerahPutih Hukum - Polres Jakarta Utara terus mendalami kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang tukang ojek Sarwani (45). Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sarwani dan saksi-saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelecahan seksual terhadap anak di Kelapa Gading, Jakarta Utara, oleh pelaku diketahui telah melakukan pelecehan seksual terhadap 20-an anak-anak. Warga sekitar menyatakan, bahwa pelaku dikenal sebagai pengurus mushola di lingkungan tempat tinggalnya. Warga baru tahu bahwa pelaku melakukan perlakuan bejat terhadap anak-anak setelah pengungkapan kasus ini oleh pihak kepolisian.
"Sekarang sedang dalam proses pemeriksaan, saksi dan tersangka," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Susetio Cahyadi saat dihubungi merahputih.com, di Jakarta, Jumat (11/9).
Ia menjelaskan, tersangka akan dikenakan ancaman pidana kurungan hingga 15 tahun. "Ancaman pidana 15 tahun," kata Susetio, "ini (kasus) bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Seperti gunung es mungkin hanya terlihat di bagian atas."
Susetio menambahkan, kesulitan dalam mengungkap kasus serupa karena korban atau keluarga korban enggan untuk melapor. Setiap orang yang menjadi korban biasanya merasa malu melapor. Kurang laporan dari masyarakat membuat pengungkapan dan pencegahan kasus pelecehan anak sulit dilakukan.
"Ini yang menyulitkan pengungkapan," katanya.
Karena itu, Susetio meminta masyarakat yang menjadi korban atas kasus serupa segera melapor ke polisi atau pihak berwenang lain seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Jadi, ini jangan seolah-olah polisi tidak bisa mencegah," tandasnya. (mad)
Baca Juga:
Jangan Sampai Indonesia Darurat Paedofil
Angkot Retan Pencabulan, Berikut Solusi Ahok
Kasus Pencabulan Anak, Paus Fransiskus Setuju Adanya Pengadilan Uskup