Penangkapan ‘Pablo Escobar’ Indonesia, Bareskrim Ungkap Ada Kesepakatan dengan Polisi Thailand

Rabu, 22 Mei 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Salah satu gembong narkoba Indonesia, Fredy Pratama hingga kini tak kunjung ditangkap. Padahal, pria yang disebut ‘Pablo Escobarnya’ Indonesia disebut jadi penyalur narkoba terbesar di tanah air.

Belakangan Bareskrim Polri berhasil membongkar operasi jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama tersebut.

Polri telah memburu jaringan ini sejak 2020 sampai 2023. Selama periode tersebut, Polri mengamankan ratusan tersangka dan menyita barang bukti 10,2 ton sabu dari tahun 2020-2023.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa berupaya menangkap Fredy yang diduga tengah bersembunyi di Thailand itu.

“Masih menjalin komunikasi dengan Polisi Thailand untuk menjalankan kesepakatan yang telah ada di pertemuan Langkawi, Malaysia,” kata Mukti kepada awak media di Jakarta, Rabu (22/5).

Baca juga:

Polisi Gagalkan Penyelundupan 49 Kilogram Narkoba ke Jakarta

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, kesepakatan dengan Polisi Thailand terkait penangkapan Fredy Pratama sudah dibahas dalam pertemuan di Malaysia pada bulan April lalu.

Dalam pertemuan itu, Polri dan Polisi Thailand sepakat bekerja sama menangkap Fredy Pratama yakni Kepolisian Thailand memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama istri dari Fredy Pratama.

Sementara, Polri akan membantu Kepolisian Thailand dengan mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU untuk istri Fredy Pratama.

Langkah memiskinkan keluarga Fredy Pratama sebagai salah satu upaya agar tersangka terdesak dan tidak memiliki dukungan finansial lagi.

Baca juga:

Penggerebekan Pabrik Narkoba Rumahan Bogor Diklaim Selamatkan 830 Ribu Jiwa

Dari keterangan Kepolisian Thailand, Fredy Pratama masih berada di dalam hutan di negara berjulukan Gajah Putih itu.

“Hasil pertemuan police to police (P to P) antara Kepolisian Thailand, dijelaskan bahwa Fredy Pratama masih berada di Thailand, dan masih berada di dalam hutan,” kata Mukti yang juga mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya ini.

Mukti mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan perkara TPPU istri Fredy Pratama kepada Kepolisian Thailand. Karena seluruh harta Fredy yang tersisa berada di Thailand, dan posisi tersangka juga berada di Thailand.

Baca juga:

Polisi Bongkar Jaringan Penjual Narkoba Berkode Hydra dan Lab Ganja Hidroponik di Bali

Sementara, untuk tersangka Fredy Pratama akan dilakukan penangkapan oleh Kepolisian Thailand, dan diserahkan kepada Bareskrim Polri. Ini karena kasus awal penanganan perkara berada di Indonesia.

“Sebab tempat kejadian perkara awalnya di Indonesia, harus diserahkan kepada polisi Indonesia,” tutup Mukti. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan