Penahanan Anggota TNI AU yang Nyanyikan 'Marahaban Rizieq Shihab' Sesuai Prosedur
Kamis, 12 November 2020 -
MerahPutih.com - Anggota TNI AU, Serka BDS ditahan oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (POM AU) pasca beredar video anggotanya ada yang menyayikan lagu ‘Marhaban Habib Rizieq Shihab untuk menjalani proses penyidikan soal dugaan pelanggaran disiplin militer.
“Iya, kemarin sudah ditahan di POM AU. Sekarang diadakan penyidikan. Beberapa pertanyaan (dilayangkan) oleh POM sama intel,” kata Kadispenau Marsekal Pertama TNI Fajar Adriyanto kepada wartawan, Kamis (12/11).
Fajar menyampaikan, penahanan ini dilakukan sesuai prosedur militer. Seluruh anggota yang terindikasi melakukan pelanggaran militer akan langsung ditahan guna proses penyidikan.
Baca Juga
TNI AD Selidiki Dugaan Keterlibatan Anggota dalam Penembakan Pendeta Yeremia
“Jadi tidak langsung dihukum juga. Itu emang sudah prosedur karena kita kan TNI punya prosedur sendiri kalau ada anggota yang melanggar,” jelasnya.
Sebelumnya, dunia maya dihebohkan dengan adanya video viral seorang anggota TNI Angkatan Udara (AU) yang tengah melantunkan nyanyian menyambut kedatangan pimpinan FPI, Rizieq Shihab.
Dalam video tersebut anggota TNI AU tersebut menyebut kedatangan Habib Rizieq disambung oleh prajurit TNI sambil berkata ‘Marhaban Habib Rizieq Shihab’.
“Marhaban pemimpin FPI, Allah, Allah disambut Prajurit TNI, Marhaban Ahlan wa sahlan, Marhaban Habib Rizie1 Shihab,” bunyi lantunan yang dinyanyikan anggota TNI tersebut seperti dikutip.
Selain itu, peristiwa serupa juga terjadi. Seorang prajurit TNI yang akan melakukan pengamanan kepulangan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang meneriakan ‘kami bersamamu Habib Rizieq Shihab’.
Video tersebut diunggah di media sosial Twitter @detektive88 dan menjadi polemik sehingga mengundang komentar netizen di dunia maya.
Baca Juga
“On the way Bandara. Persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab, ‘Kami bersamamu Habib Rizieq Shihab’ Takbir,” ucap anggota TNI didalam mobil seperti dikutip, Rabu (11/11). (Knu)