Pemungutan Suara Ulang Metode Pos di Malaysia Rawan Dimanipulasi

Jumat, 26 April 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan pencoblosan ulang di Kuala Lumpur dan Selangor khusus untuk pemilih yang menggunakan mekanisme pengiriman pos.

Pemungutan suara ulang dilakukan pada 25-27 April ini. Keputusan KPU ini dibuat setelah pada pemungutan suara pertama Panwas menemukan kecurangan berupa pencoblosan surat suara hanya untuk caleg tertentu.

Suara pemilih Kuala Lumpur dan Selangor yang dijangkau melalui mekanisme pos memang signifikan untuk mendongkrak 319.293 pemilih yang terdaftar menjadi peserta pencoblosan melalui pos ini.

Lucius Karus
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Lucius Karus

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Lucius Karus menilai, penggunaan pos rawan untuk dimanipulasi.

"Jika suara mereka direkayasa untuk satu caleg saja, maka keuntungan bisa sangat signifikan mendongkrak raihan suaranya. Oleh karena itu meremehkan proses pencoblosan di Kualalumpur dan Selangor tersebut sama saja mengabaikan keberadaan begitu banyak warga negara yang menginginkan wakil rakyat pilihan mereka terpilih," kata Lucius dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (26/4).

Lucius menilai, pemungutan suara dengan mekanisme pos untuk begitu banyak pemilih tentu bukan sesuatu yang mudah. Pertama memastikan bagaimana setiap pemilih terdata dengan alamat yang bisa dijangkau. Kedua bagaimana memastikan pemilih yang bersangkutan mencoblos sendiri surat suara yang diterimanya.

Ketiga memastikan tak adanya "hantu caleg" yang bergentayangan di kantor pos penerima di Kualalumpur dan Selangor.

" Orang-orang ini mestinya sudah terdeteksi oleh Bawaslu sehingga seharusnya bisa ditindak agar tidak menjalankan praktek curang atas hasil transaksi dengan caleg tertentu. "Hantu-hantu penjual jasa suara pemilih" ini yang paling mungkin menciptakan kecurangan dalam proses pemungutan suara di Kualalumpur dan Selangor. Keempat bagaimana KPU & Bawaslu memverifikasi kertas suara yang sudah dicoblos benar dicoblos oleh pemilik hak suara yang bersangkutan?," kata dia.

Oleh karena itu, keputusan pemungutan suara ulang di dua wilayah tersebut harus juga berarti mengupayakan kecurangan yang terjadi sebelumnya tak berulang kembali.

"Jangan sampai pencoblosan ulang hanya menjadi semacam formalitas demi melaksanakan rekomendasi Bawaslu tanpa upaya serius KPU untuk menghentikan praktek kecurangan terdahulu. Jika masih saja kecurangan serupa terjadi, artinya pencoblosan ulang hanya buang-buang waktu dan terlebih anggaran," jelas Lucius.

Selain buang-buang waktu dan anggaran, mengulangi kecurangan hanya akan melegitimasi terpilihnya wakil rakyat yang tak bermartabat.

"Bayangkan seseorang yang terpilih dengan modal "suara hantu" hasil kecurangan pada saat menjadi anggota DPR nanti, bagaimana ia bisa berintegritas jika kecurangan sudah sejak awal jadi modal kerja politiknya?," terang dia.

Sejumlah relawan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tengah mempersiapkan logistik kotak suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, (10/4/2019). Pendistribusian logistik akan dilakukan pada tanggal 15 April 2019 ke Kelurahan, pada Pemilu 2019 Kota Tangerang Selatan membutuhkan 19.095 kotak suara yang akan disebar di 3.819 TPS. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Sejumlah relawan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tengah mempersiapkan logistik kotak suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, (10/4/2019). Pendistribusian logistik akan dilakukan pada tanggal 15 April 2019 ke Kelurahan, pada Pemilu 2019 Kota Tangerang Selatan membutuhkan 19.095 kotak suara yang akan disebar di 3.819 TPS. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Lucius menekankan, pemilihan suara ulang untuk Kualalumpur dan Selangor dan juga mungkin banyak daerah lain mesti dibaca sebagai upaya untuk menjamin integritas pemilu yang menjadi awal harapan baru akan parlemen yang bermartabat.

"Parlemen yang berintegritas harus dimulai dari proses pemilu yang bermartabat. Oleh karena itu mestinya dalam kasus calo suara di Kualalumpur dan Selangor, Bawaslu tak hanya menghukum para calo saja. Yang paling penting adalah bagaimana menjerat caleg yang terlibat kecurangan itu," pungkas Lucius. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan