Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemulihan Aset Korupsi, KPK Serahkan Rp 20,2 Miliar ke Kejagung

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026

MerahPutih.com - Sebagai bentuk komitmen memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai total Rp 20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan dilakukan di Aula Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta, Kamis (23/4).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan instrumen penting dalam pemberantasan korupsi.

“Ini bukti nyata, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, tapi harus bermuara pada pemulihan aset negara agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Fitroh.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi juga bagaimana aset hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara melalui sinergi antarlembaga.

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Bikin Aparat Tak Bisa Asal Sita, Penegak Hukum Jangan Lampaui Batas

Pakar Hukum Usulkan Lembaga Khusus di Bawah Presiden untuk Kelola Aset Rampasan

Melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), KPK menyerahkan aset dengan total nilai Rp 20,20 miliar kepada Kejagung serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan.

Rinciannya, satu bidang tanah seluas 1.480 meter persegi beserta bangunan seluas 233 meter persegi di Yogyakarta dengan nilai Rp 11,13 miliar. Aset ini berasal dari perkara korupsi atas nama terpidana Angin Prayitno Aji berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, terdapat satu bidang tanah seluas 423 meter persegi dan bangunan 370 meter persegi di Surabaya, Jawa Timur, senilai Rp 6,13 miliar (c.q Kejati Jawa Timur) atas nama terpidana Budi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga:

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 3,52 Miliar ke Lemhannas

DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan

KPK juga menyerahkan dua bidang tanah di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yakni seluas 2.642 meter persegi di Kecamatan Kedopok senilai Rp 1,27 miliar serta 1.473 meter persegi di Kecamatan Kraksaan senilai Rp 1,66 miliar.

Aset tersebut terkait perkara korupsi atas nama terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya.

Menurut Fitroh, penyerahan ini menjadi bukti komitmen KPK agar hasil tindak pidana korupsi tidak hanya berhenti pada penyitaan, tetapi benar-benar dikembalikan pemanfaatannya untuk kepentingan negara dan masyarakat.

“KPK, Kejaksaan, dengan kementerian dan lembaga terkait, memiliki tujuan sama, yaitu berbakti sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya. (Pon)

Baca Artikel Asli