Pemulihan Aset Korupsi, KPK Serahkan Rp 20,2 Miliar ke Kejagung

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026
Pemulihan Aset Korupsi, KPK Serahkan Rp 20,2 Miliar ke Kejagung

KPK menyerahkan barang rampasan negara senilai total Rp 20,20 miliar kepada Kejagung. (Foto: Dok. KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebagai bentuk komitmen memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai total Rp 20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan dilakukan di Aula Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta, Kamis (23/4).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan instrumen penting dalam pemberantasan korupsi.

“Ini bukti nyata, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, tapi harus bermuara pada pemulihan aset negara agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Fitroh.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi juga bagaimana aset hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara melalui sinergi antarlembaga.

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Bikin Aparat Tak Bisa Asal Sita, Penegak Hukum Jangan Lampaui Batas

Pakar Hukum Usulkan Lembaga Khusus di Bawah Presiden untuk Kelola Aset Rampasan

Melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), KPK menyerahkan aset dengan total nilai Rp 20,20 miliar kepada Kejagung serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan.

Rinciannya, satu bidang tanah seluas 1.480 meter persegi beserta bangunan seluas 233 meter persegi di Yogyakarta dengan nilai Rp 11,13 miliar. Aset ini berasal dari perkara korupsi atas nama terpidana Angin Prayitno Aji berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, terdapat satu bidang tanah seluas 423 meter persegi dan bangunan 370 meter persegi di Surabaya, Jawa Timur, senilai Rp 6,13 miliar (c.q Kejati Jawa Timur) atas nama terpidana Budi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga:

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 3,52 Miliar ke Lemhannas

DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan

KPK juga menyerahkan dua bidang tanah di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yakni seluas 2.642 meter persegi di Kecamatan Kedopok senilai Rp 1,27 miliar serta 1.473 meter persegi di Kecamatan Kraksaan senilai Rp 1,66 miliar.

Aset tersebut terkait perkara korupsi atas nama terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya.

Menurut Fitroh, penyerahan ini menjadi bukti komitmen KPK agar hasil tindak pidana korupsi tidak hanya berhenti pada penyitaan, tetapi benar-benar dikembalikan pemanfaatannya untuk kepentingan negara dan masyarakat.

“KPK, Kejaksaan, dengan kementerian dan lembaga terkait, memiliki tujuan sama, yaitu berbakti sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya. (Pon)

#KPK #Kejagung #Aset Koruptor #Barang Rampasan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Ossy memastikan Nusron tidak sedang dalam kondisi sakit dan dirinya tetap berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Bagikan