Pemulihan Aset Korupsi, KPK Serahkan Rp 20,2 Miliar ke Kejagung

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026
Pemulihan Aset Korupsi, KPK Serahkan Rp 20,2 Miliar ke Kejagung

KPK menyerahkan barang rampasan negara senilai total Rp 20,20 miliar kepada Kejagung. (Foto: Dok. KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebagai bentuk komitmen memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai total Rp 20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan dilakukan di Aula Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta, Kamis (23/4).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan instrumen penting dalam pemberantasan korupsi.

“Ini bukti nyata, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, tapi harus bermuara pada pemulihan aset negara agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Fitroh.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi juga bagaimana aset hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara melalui sinergi antarlembaga.

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Bikin Aparat Tak Bisa Asal Sita, Penegak Hukum Jangan Lampaui Batas

Pakar Hukum Usulkan Lembaga Khusus di Bawah Presiden untuk Kelola Aset Rampasan

Melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), KPK menyerahkan aset dengan total nilai Rp 20,20 miliar kepada Kejagung serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan.

Rinciannya, satu bidang tanah seluas 1.480 meter persegi beserta bangunan seluas 233 meter persegi di Yogyakarta dengan nilai Rp 11,13 miliar. Aset ini berasal dari perkara korupsi atas nama terpidana Angin Prayitno Aji berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, terdapat satu bidang tanah seluas 423 meter persegi dan bangunan 370 meter persegi di Surabaya, Jawa Timur, senilai Rp 6,13 miliar (c.q Kejati Jawa Timur) atas nama terpidana Budi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga:

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 3,52 Miliar ke Lemhannas

DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan

KPK juga menyerahkan dua bidang tanah di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yakni seluas 2.642 meter persegi di Kecamatan Kedopok senilai Rp 1,27 miliar serta 1.473 meter persegi di Kecamatan Kraksaan senilai Rp 1,66 miliar.

Aset tersebut terkait perkara korupsi atas nama terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya.

Menurut Fitroh, penyerahan ini menjadi bukti komitmen KPK agar hasil tindak pidana korupsi tidak hanya berhenti pada penyitaan, tetapi benar-benar dikembalikan pemanfaatannya untuk kepentingan negara dan masyarakat.

“KPK, Kejaksaan, dengan kementerian dan lembaga terkait, memiliki tujuan sama, yaitu berbakti sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya. (Pon)

#KPK #Kejagung #Aset Koruptor #Barang Rampasan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Lima orang merupakan dari unsur pemkab, sisanya pihak swasta.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan. Total 10 orang diamankan, terdiri dari unsur Pemkab Muara Enim dan pihak swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Bagikan