Pemprov DKI Tolak 70.156 Pemohon SIKM

Kamis, 18 Juni 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta telah menolak 70.156 pemohon surat izin keluar masuk (SIKM) ke ibu kota. Sementara, 122.929 permohonan SIKM diterima PTSP karena persyaratan dan dokumennya dianggap lengkap.

"Sebanyak 57,3 persen dari total permohonan atau 70.156 permohonan SIKM dinyatakan, Ditolak/Tidak Disetujui,” ujar Kepala DPMPTSP DKI, Benni Aguscandra di Jakarta, Kamis (18/6).

Baca Juga:

Jelang New Normal, Menaker Berharap Karyawan Ter-PHK Bisa Dipekerjakan Lagi

Dari total permohonan yang diterima tersebut, 534 permohonan yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon.

“Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi, 42,7 persen dari total permohonan atau 52.239 permohonan SIKM, dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," terangnya.

Petugas gabungan memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Berdasarkan data Dishub Provinsi DKI Jakarta per Rabu (27/5) malam, sebanyak 6.364 kendaraan telah diputar balik karena mencoba masuk wilayah Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) di masa arus balik Lebaran 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Petugas gabungan memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Berdasarkan data Dishub Provinsi DKI Jakarta per Rabu (27/5) malam, sebanyak 6.364 kendaraan telah diputar balik karena mencoba masuk wilayah Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) di masa arus balik Lebaran 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Guna meningkatkan pelayanan, DPMPTSP DKI membuka layanan perizinan SIKM Senin hingga Jumat mulai pukul 07.30 - 18.00 WIB Sabtu dan Minggu mulai pukul 07.30 - 13.00 WIB.

"Untuk itu masyarakat yang akan mengajukan SIKM harap bijak dalam mengajukan permohonan serta mempelajari terlebih dahulu dengan mengunduh semua berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam perizinan SIKM, sebelum mengajukan permohonan" lanjut Benni.

Baca Juga:

Update Corona DKI Rabu (3/6): 7.539 Positif, 2.530 Orang Sembuh

Informasi lebih lengkap mengenai perizinan SIKM hanya dapat diakses melalui saluran media resmi Pemprov DKI Jakarta dan sosial media @layananjakarta.

"Pemprov terus mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam mengajukan permohonan SIKM dengan hanya mengajukan jika bekerja 11 sektor yang diizinkan," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan