Pemprov DKI Sudah Bahas Potensi Gugatan Warga Akibat Banjir di Jakarta
Senin, 06 Januari 2020 -
MerahPutih.Com - Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Juaini mengaku Pemprov DKI sudah membahas mengenai potensi gugatan melalui class action ke pengadilan oleh warga DKI karena merasa dirugikan terkait banjir 1 Januari 2020 lalu.
Adapun pembahasan tersebut juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga:
"Tadi sudah dibahas (soal potensi gugatan class action oleh warga dki akibat banjir," kata Juaini di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Tapi Juaini mengungkapkan, pihaknya tak mau banyak komentar mengenai hal tersebut karena gugatan itu kewenangan dan tanggungjawab dari Biro Hukum Pemprov DKI.
"Tapi yang terkait hukum nanti biro hukum. Kami kan tekhnis," papar Juaini.
Juani mengaku, Pemprov DKI akan siap mengadapi bila rencana gugatan itu benar-benar dilayangkan warga DKI.
"Iya (siap) nanti diserahkan ke biro hukum," jelas Juaini.
Seperti diketahui, Sekelompok orang yang menamakan diri Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta bakal melayangkan gugatan perdata melalui mekanisme class action kepada Pemprov DKI atas banjir yang mengepung Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu.
Baca Juga:
Tanggulangi Banjir Jakarta, DPRD Desak Pemprov DKI Perbanyak Saluran Air
"Jadi awalnya kita diajak diskusi sama warga, warga mengeluh. bisa nggak ini dituntut dan sebagainya. Akhirnya kita sampaikan ada ruang yang diatur oleh hukum namanya class action," kata Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta, Diarson Lubis saat dihubungi merahputih.com, Senin (6/1).
Gugatan ke pengadilan ini bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi ke Pemprov DKI atas bencana banjir tersebut.(Asp)
Baca Juga: