Pemprov DKI Masih Tunggu Arahan Menhub Pengoperasian Transportasi Umum
Jumat, 08 Mei 2020 -
Merahputih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan mengenai pelonggaran moda transportasi umum.
Dishub sendiri hingga kini masih menjalani Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.
Baca Juga:
Pemprov DKI Tindak 841 Perusahaan Langgar PSBB, 141 Ditutup Sementara
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI, Edy Sufa’at mengatakan pihaknya akan ikut dan patuh bila Menenhub membuat regulasi baru terkait membuka kembali seluruh moda transportasi yang sebelumnya sempat ditutup di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Ya, kita tunggu regulasinya aja. Seandainya ada regulasi baru, ya kita pedomani lagi," kata Edy, Jumat (8/5).

Edy menegaskan, bahwa seluruh bus AKAP masih tidak bisa beroperasi di ibu kota. Sebab, sudah jelas di dalam Permenhub Nomor 25 melarang bus AKAP mengangkut pemudik yang ingin pulang kampung di tengah wabah corona.
“Kalau sekarang kan masih sesuai dengan Permenhub Nomor 25," terangnya.
Baca Juga:
Puluhan Warga Kebon Kacang Positif Corona Usai Jalani Rapid Test
Edy menerangkan, pihaknya sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, akan melaksanakan apa yang telah diintruksikan di dalam sebuah regulasi.
"Kalau daerah nunggu regulasinya aja. Nanti kalau sudah ada pasti diinfokan," ungkap dia. (Asp)