MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta masih melakukan pengkajian mengenai usulan dari sopir taksi online mengenai penerapan perluasan ganjil genap yang saat ini sedang diuji coba di 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungaan DKI Jakarta Syafrin Liputo menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan pengendara angkutan daring yang digelar di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (19/8).
Baca Juga: Gergaji Minta Taksi Online Bebas Ganjil-Genap
Di mana para demonstran meminta agar kendaraan mereka dipasangi stiker khusus agar mereka juga bisa mengkases jalur ganjil genap sebagaimana taksi konvensianal bernomor pelat kuning.
Hasil kajian tersebut nantinya bakal disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk diputuskan.
"Ya, (hanya plat kuning) sampai sekarang kita masih melakukan kajian. Semua usulan kita tampung. Kita bahas dalam tim evaluasi nanti kita sampaikan ke Gunernur," kata Syafrin di Jakarta, Senin (19/8).
Baca Juga: YLKI Dukung Taksi Online Masuk Ganjil Genap
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan untuk mengecualikan taksi online dari peraturan perluasan ganjil genap.
"Belum, kebijakannya tetap sama pengecualiannya 11 (jenis kendaraan) yang sudah diumumin," ungkapnya.
Adapun 11 jenis kendaraan yang dibebaskan dalam aturan ganjil genap sebagaimana yang diamanatkan Dishub DKI:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
2. Kendaraan ambulans dan Kendaraan pemadam kebakaran;
3. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
4. Kendaraan yang digerakan oleh motor listrik;
5. Sepeda motor;
6. Kendaraan angkutan barang khusus BBG dan BBM;
7. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, seperti : (A. Presiden/Wakil Presiden, B. Ketua MPR/DPR/DPD dan C. Ketua MA/MK/KY/BPK).
8. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri;
9. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
10. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri. (Asp)
Baca Juga: Tak Terima Perluasan Ganjil-Genap, Driver Taksi Online Ingin Temui Anies