Pemprov DKI Masih Kaji Bebaskan Taksi Online Aturan Ganjil Genap

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 19 Agustus 2019
Pemprov DKI Masih Kaji Bebaskan Taksi Online Aturan Ganjil Genap

Grab Car. Foto; Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta masih melakukan pengkajian mengenai usulan dari sopir taksi online mengenai penerapan perluasan ganjil genap yang saat ini sedang diuji coba di 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungaan DKI Jakarta Syafrin Liputo menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan pengendara angkutan daring yang digelar di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (19/8).

Baca Juga: Gergaji Minta Taksi Online Bebas Ganjil-Genap

Syafrin Liputo, PNS Kemenhub yang memenangkan lelang jabatan Kadishub DKI.  (Haltebus)
Syafrin Liputo, PNS Kemenhub yang memenangkan lelang jabatan Kadishub DKI. (Haltebus)

Di mana para demonstran meminta agar kendaraan mereka dipasangi stiker khusus agar mereka juga bisa mengkases jalur ganjil genap sebagaimana taksi konvensianal bernomor pelat kuning.

Hasil kajian tersebut nantinya bakal disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk diputuskan.

"Ya, (hanya plat kuning) sampai sekarang kita masih melakukan kajian. Semua usulan kita tampung. Kita bahas dalam tim evaluasi nanti kita sampaikan ke Gunernur," kata Syafrin di Jakarta, Senin (19/8).

Baca Juga: YLKI Dukung Taksi Online Masuk Ganjil Genap

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan untuk mengecualikan taksi online dari peraturan perluasan ganjil genap.

"Belum, kebijakannya tetap sama pengecualiannya 11 (jenis kendaraan) yang sudah diumumin," ungkapnya.

Ratusan Driver Taksi Online d Balai Kota DKI. (MP/Asropih)
Ratusan Driver Taksi Online d Balai Kota DKI. (MP/Asropih)

Adapun 11 jenis kendaraan yang dibebaskan dalam aturan ganjil genap sebagaimana yang diamanatkan Dishub DKI:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
2. Kendaraan ambulans dan Kendaraan pemadam kebakaran;
3. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
4. Kendaraan yang digerakan oleh motor listrik;
5. Sepeda motor;
6. Kendaraan angkutan barang khusus BBG dan BBM;
7. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, seperti : (A. Presiden/Wakil Presiden, B. Ketua MPR/DPR/DPD dan C. Ketua MA/MK/KY/BPK).
8. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri;
9. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
10. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri. (Asp)

Baca Juga: Tak Terima Perluasan Ganjil-Genap, Driver Taksi Online Ingin Temui Anies

#Taksi Online #Ganjil Genap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Belum Berani Hapus Ganjil-Genap DKI, Tunggu MRT Kota Tua Selesai
Gubernur DKI Pramono Anung tunda keputusan ganjil-genap hingga proyek MRT Kota Tua tuntas. Simak kajian Pemprov DKI terkait aturan lalu lintas Jakarta!
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Oktober 2026
Pramono Belum Berani Hapus Ganjil-Genap DKI, Tunggu MRT Kota Tua Selesai
Indonesia
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Modus operandi pelaku bermula saat AA meminta tolong kepada seorang saksi di perempatan Ciledug untuk memesankan taksi daring.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku 17 Agustus 2026, Simak Aturannya
Ganjil genap saat 17 Agustus 2026 tak berlaku di Jakarta. Lalu, tidak ada cuti bersama pada 18 Agustus 2026.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku 17 Agustus 2026, Simak Aturannya
Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Pihak aplikator tetap menyediakan ruang perlindungan bagi konsumen agar tidak merasa dirugikan secara sepihak
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Bagikan