Pemprov DKI Janji Bayar Rapelan Penyesuaian UMP 2023 untuk PJLP
Jumat, 15 September 2023 -
MerahPutih.com - Pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) bisa bernafas lega, lantaran Pemerintah DKI Jakarta berjanji akan melunasi gaji mereka pada Oktober sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Diketahui, hingga saat ini PJLP di Lingkungan Pemprov DKI belum menerima gaji sesuai UMP 2023 sesuai Pergub pada November 2022 dari 4,6 Juta menjadi 4,9 juta.
Hingga saat ini komponen yang dipakai masih Rp 4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP 2023.
Baca Juga:
"Pembayaran rapelan tersebut Oktober sesuai jawaban pak asisten (Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko)," kata anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A, Purwanto.
Kader Gerindra ini pun mendorong agar Pemprov DKI serius untuk segera menyesuaikan upah minimum PJLP di Pemprov DKI sesuai dengan Pergub pada November 2022.
Baca Juga:
"Dengan penyesuaian tersebut, pemprov sudah melaksanakan aturan yang sudah ada. Yakni aturan UMP Pemprov DKI, sebesar Rp 4,9 juta setiap bulannya," tegasnya.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menegaskan bahwa bulan Oktober 2023 ini ditargetkan para PJLP di Pemprov DKI Jakarta akan menerima rapel sesuai UMP 2023 sesuai Pergub pada November 2022 dari 4,6 Juta menjadi 4,9 juta. Ditambahkan dirinya bahwa nilai yang diterima tidak akan turun dari nilai yang telah ditetapkan. (Asp)
Baca Juga: