Pemprov DKI Jakarta Revisi Anggaran 2020 Jadi Rp89 Triliun
Kamis, 24 Oktober 2019 -
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengubah besaran anggaran Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai dasar Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2020 diusulkan anggaran sebesar Rp 95,99 triliun namun direvisi menjadi Rp89,441 triliun. Artinya ada perubahan kurang lebih Rp6 triliun.
Baca Juga:
"Sampai kemarin sore Rp89,44 triliun," ucap Sekertaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah dalam rapat pembahasan KUA-PPAS 2020 di lantai 3, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (23/10).

Tak hanya itu, kata Sekda Saefullah, pajak daerah yang masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) direvisi dari Rp50,5 triliun menjadi Rp49,5 triliun.
"Lalu kami sedang mempersiapkan karena ada perubahan signifikan ada perbedaan Rp6 triliun. Kami mohon ini perubahan sambil berjalan saat pembahasan," jelas Saefullah.
Lanjut Saefullah, untuk prediksi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) juga direvisi dari Rp8,5 triliun diprediksi menjadi Rp3,08 triliun.
Dalam rapat anggaran pada Agustus 2019 lalu, Pemprov DKI Jakarta mengajukan rancangan KUA-PPAS untuk rancangan APBD DKI 2020 sebesar Rp95,99 triliun. Tapi kini anggara itu direvisi dan dirapatkan kembali bersama DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi memastikan pihaknya akan menjaga akuntabilitas pembahasan RAPBD anggara 2020 dari awal hingga pengesahan. Ia pun menargetkan pembahasan tersebut rampung sebelum tanggal 30 November.
"Karena ini anggaran murni, kalau terburu-buru tidak bagus juga. Selain itu banyak anggaran yang perlu kita pertimbangkan juga dari sisi manfaatnya," ujarnya Rabu (23/10).
Baca Juga:
RAPBD 2020 Naik 6,9 Triliun, Pemprov DKI Prioritaskan Pembangunan MRT
Politikus PDIP ini pun berharap seluruh jajaran di Badan Anggaran (Banggar) maupun Komisi dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan sesuai kesepakatan mekanisme yang berlaku.
Tentu dengan meneliti dengan seksama usulan kegiatan anggaran satuan tiga di tingkat komisi (Sub-Banggar). Kemudian diproses secara berlanjut di tingkat Banggar dan diputuskan melalui rekapitulasi KUA-PPAS APBD berdasarkan hasil keputusan bersama dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab)
"Pasti bisa selesai, tapi kita juga kan harus koreksi," tutur Prasetyo.(Asp)
Baca Juga: