AKD Telah Diputuskan, Ketua DPRD DKI Bakal Kebut APBD 2020

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 Oktober 2019
AKD Telah Diputuskan, Ketua DPRD DKI Bakal Kebut APBD 2020

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, pihaknya bakal mengebut pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2020.

Ia pun optimistis RAPBD 2020 bakal tuntas dikebut sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagari) yakini pada 30 November 2019.

Baca Juga:

Prasetyo Minta Fraksi DPRD Setorkan Nama Komposisi AKD Kamis Besok

"(RAPBD) semaksimal mungkin kita lakukan," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/10).

DPRD DKI baru saja mengumumkan nama-nama pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk masa kerja periode 2019-2024. Lanjut dia, dengan adanya pembentukan AKD, maka semua fraksi di DPRD DKI akan memulai pekerjaannya sesuai bidang yang ditentukan.

Rapat Paripurna pengumuman AKD DPRD DKI Jakarta, Senin (21/10). (Foto: MP/Asropih)
Rapat Paripurna pengumuman AKD DPRD DKI Jakarta, Senin (21/10). (Foto: MP/Asropih)

Selain itu, AKD menjadi salah satu syarat untuk membahas RAPBD DKI Jakarta tahun 2020. Bila pembahasanya molor dari waktu yang ditetapkan, hal ini akan berimbas pada pemangkasaan upah anggota dewan selama enam bulan.

Politikus PDI-P ini pun memastikan pembahasan RAPBD tak akan dilakukan tergesa-gesa oleh pihaknya demi meminimalisir kesalahan dalam pembahasan anggaran ini.

"Ini anggaran murni, ini enggak bisa buru-buru karena engak bagus juga," tutupnya.

Baca Juga:

Fraksi Gerindra DPRD DKI Kritik Anies Soal Realisasi Rumah DP 0 Rupiah dan OK OCE

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Non Definitif Syarif mengatakan, DPRD DKI terancam tak mendapatkan gaji selama 6 bulan bila pembahasan APBD 2020 tak selesai pada 30 November 2019 mendatang.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.

"Kalau yang ini kan harus selesai 30 november (APBD 2020). Besok itu APBD harus selesai 30 november ketok palu. Kalau enggak, ada konsekuensinya. PP-nya mengatur ada sanksi 6 bulan enggak gajian tuh," ujar Syarif saat dihubungi, Selasa (8/10) lalu. (Asp)

Baca Juga:

Ketua DPRD DKI Jakarta Kritik Rencana Anies Menata Ulang Kampung Akuarium

#DKI Jakarta #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
LRT Jabodetabek Mogok di Tengah Perjalanan, Bos KAI Perintahkan Evaluasi Standar Keselamatan dan Layanan
Keselamatan pelanggan dan keandalan operasional merupakan prioritas utama KAI dalam pengelolaan seluruh layanan, termasuk LRT Jabodebek
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
LRT Jabodetabek Mogok di Tengah Perjalanan, Bos KAI Perintahkan Evaluasi Standar Keselamatan dan Layanan
Indonesia
Pramono Tanggapi Pembongkaran Pasar Burung Barito Jaksel
Pramono Anung mengatakan penanganan Pasar Barito sudah sesuai dengan aturan dan humanis.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Pramono Tanggapi Pembongkaran Pasar Burung Barito Jaksel
Indonesia
Seluruh Proyek Konstruksi Rampung, Rekayasa Lalin di TB Simatupang Disetop
pengaturan lalu lintas akan kembali normal mulai Senin, 27 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Senin, 27 Oktober 2025
Seluruh Proyek Konstruksi Rampung, Rekayasa Lalin di TB Simatupang Disetop
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Nostalgia Masa Kecil di Pasar Malam Narasi 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang turut hadir dalam pembukaan acara tersebut menyambut baik kolaborasi lintas pihak di Pasar Malam Narasi 2025.
Dwi Astarini - Senin, 27 Oktober 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Nostalgia Masa Kecil di Pasar Malam Narasi 2025
Indonesia
Pemprov DKI Janji Angkut Barang Pedagang Barito yang Dipindahkan ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung
Pemprov DKI juga memastikan semua fasilitas yang dibutuhkan pedagang terpenuhi.
Dwi Astarini - Senin, 27 Oktober 2025
Pemprov DKI Janji Angkut Barang Pedagang Barito yang Dipindahkan ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung
Indonesia
Pemprov DKI Minta Warga Waspada Pohon Tumbang di Musim Hujan, sudah Ada Korban
Imbauan itu disampaikan setelah adanya korban meninggal dunia, yakni pengemudi mobil Lexus yang tertimpa pohon tumbang di Jalan Metro Pondok Indah Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Minggu (26/10) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dwi Astarini - Senin, 27 Oktober 2025
Pemprov DKI Minta Warga Waspada Pohon Tumbang di Musim Hujan, sudah Ada Korban
Indonesia
Kurangi Polusi Mikroplastik, Pemprov DKI Bangun RDF Plant dan PSEL
Penguatan infrastruktur pengelolaan sampah ini menjadi salah satu prioritas Pemprov DKI untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Kurangi Polusi Mikroplastik, Pemprov DKI Bangun RDF Plant dan PSEL
Indonesia
Pramono Siap Sediakan Lahan Sekolah Rakyat di Jakarta
Pembangunan sepenuhnya akan menggunakan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Pramono Siap Sediakan Lahan Sekolah Rakyat di Jakarta
Indonesia
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
Sistem kesehatan di Jakarta berpotensi mengalami kekacauan apabila 1,3 juta masyarakat atau lebih tidak mendapatkan layanan BPJS lagi karena anggarannya dipotong.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
Indonesia
Pemprov DKI Beri Surat Teguran Pedagang yang Jual Beras di Atas HET, Pelanggaran Berulang Berujung Izin Usaha Dicabut
Praktik penjualan beras dengan harga diatas HET sangat merugikan masyarakat luas.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Pemprov DKI Beri Surat Teguran Pedagang yang Jual Beras di Atas HET, Pelanggaran Berulang Berujung Izin Usaha Dicabut
Bagikan