Pemprov DKI Izinkan Bukber Puasa 2021 di Restoran

Rabu, 07 April 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak tutup kemungkinan memberikan lampu hijau kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan buka bersama (bukber) di rumah makan saat bulan suci Ramadan 2021.

Hanya saja, pihak restoran dan warga wajib menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Hal ini sangat penting guna memutus mata rantai penyebaran virus corona dalam acara bukber itu.

"Semua kan dimungkinkan kegiatan resepsi pernikahan, seminar, semua diperbolehkan, namun demikian patuh dan taat pada prokes," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (7/4).

Baca Juga:

Pemkot Solo Izinkan Salat Tarawih dan Bukber Selama Ramadan

Politikus Gerindra ini menyampaikan, pada kenyataannya kegiatan yang sebelumnya dilarang beroperasi kini sudah mendapatkan diizinkan, tapi dengan aturan yang dibatasi.

"Kan ada batasannya sudah diatur, gedung tempat ada batasannya. Sejauh memenuhi kapasitas yang diatur kan dibolehkan," urainya.

Dokumentasi. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Dokumentasi. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Lanjut Riza, Pemerintah DKI juga tak melarang warga untuk beribadah salat tarawih dan salat Idulfitri berjamaah di luar rumah.

Baca Juga:

Selama Ramadan, Pemkab Sleman Gelar Vaksinasi COVID-19 ke Pemuka Agama

Intinya, ucap Ketua DPD Gerindra DKI ini, semua unsur untuk tidak abai dalam melaksanakan protokol kesehatan.

"Kegiatan seminar kan boleh, workshop boleh, iya kan? Tarawih boleh tapi kan taat dengan prokes," tutup Riza. (Asp)

Baca Juga:

Puasa Sebentar Lagi, Atur Asupan Makanan Pedas Sepanjang Ramadan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan