Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya

Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026

MERAHPUTIH.COM - SEORANG juru parkir (jukir) liar viral karena memaksa pengendara motor membayar Rp 5.000 di area minimarket. Hal itu sontak memunculkan kembali pertanyaan soal ketegasan Pemerintah DKI Jakarta dalam menindak serta memberantas praktik ilegal tersebut.

Pemalakan itu terjadi di wilayah Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), Sabtu (8/8). Insiden tersebut sudah mendapatkan atensi dari pihak kepolisian yang langsung menangkap pelaku pemaksaan berinisial MS untuk diperiksa.

"Kami sudah berkali-kali memperingatkan Pemprov DKI untuk mengatasi persoalan parkir liar ini. Namun, masalah tersebut terus saja terulang kembali hingga saat ini,” tegas anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Kevin Wu, Selasa (11/8).

Ia mengingatkan Pemprov DKI berkewajiban menindak parkir liar. Ia menjelaskan hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

"Sebenarnya, regulasinya sudah ada. Perda Tibum mengatur setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir kecuali mendapatkan izin dari Pemprov DKI. Dengan kata lain, kalau ada orang yang berani melakukan itu tanpa izin, bisa dikatakan bahwa aksinya ilegal,” sambungnya.

Baca juga:

Dishub DKI tambah Petugas Jaga Parkir Liar di Jalan Mayjen Sutoyo saat Weekend

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu ragu-ragu lagi untuk menindak langsung praktik-praktik seperti itu. Apalagi kasus seperti itu sudah menjadi keresahan yang besar di kalangan masyarakat. "Terlebih, dengan adanya para jukir ilegal yang menggunakan ancaman verbal dan fisik untuk mengintimidasi orang-orang jika mereka menolak untuk memberikan uang," urainya.

Dengan berkaca dari kejadian yang viral di Jakbar tersebut, Kevin juga mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI untuk melakukan patroli rutin dalam rangka menyisir para jukir ilegal agar tidak menjadi momok lagi bagi masyarakat di jalanan.

"Di masa depan, rekan-rekan Satpol PP juga harus berpatroli, menyisir jalanan-jalanan di Jakarta ini satu per satu untuk menindak jukir-jukir ilegal. Karena apa yang mereka lakukan jelas-jelas salah dan telah membuat masyarakat resah. Kita perlu menjamin keamanan warga kita," ujarnya.

Sekalipun Pemprov DKI Jakarta ingin melaksanakan penyelenggaraan parkir di titik-titik tertentu, Kevin mendorong agar Pemprov DKI Jakarta mengadakan layanan parkir resmi saja, alih-alih membiarkan jukir-jukir liar berkeliaran di jalanan.

Ini juga menyangkut potensi retribusi yang bocor karena tarif parkir-parkir liar dipungut jukir-jukir ilegal.

Kevin Wu, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI


Ia melanjutkan, kalau memang dinilai perlu adanya jasa layanan parkir di suatu wilayah, maka diselenggarakan resmi oleh Pemprov DKI.

"Dengan begitu, ongkos parkir yang dibayarkan juga masuk ke kas DKI Jakarta, tidak ke kantong jukir-jukir ilegal. Dan ini akan memberikan kepastian juga kepada masyarakat yang ingin memarkirkan kendaraannya," pungkasnya.(Asp).


Baca juga:

Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan

Baca Artikel Asli