MerahPutih.com – Insiden cekcok antara pengendara Toyota Alphard dengan petugas keamanan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, kembali menyorot perhatian publik terhadap disiplin lalu lintas.
Alphard itu masih nekat menerobos lampu merah saat pelican crossing menyala hijau, hingga memicu perdebatan soal efektivitas durasi penyeberangan pejalan kaki.
Baca juga:
Sopir Alphard yang Terobos Lampu Merah di Bundaran HI Ditilang, Pelat Nomor Tak Sesuai Peruntukan
Pejalan Kaki Harus Diprioritaskan
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan keselamatan pejalan kaki adalah prioritas utama dalam penerapan pelican crossing.
“Ketika lampu penyeberangan hijau menyala, kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang,” kata Budi, Minggu (26/7).
Pelican crossing Bundaran HI disebut memiliki intensitas tinggi karena terhubung langsung dengan Stasiun MRT Bundaran HI, Halte TransJakarta, serta kawasan perkantoran, hotel, dan pusat perbelanjaan.
Baca juga:
Gubernur Pramono Minta Satpam Penjaga Penyeberangan di HI tak Dipecat, Sopir Alphard Harus Disanksi
Durasi 20 Detik Jadi Sorotan
Budi menjelaskan, sistem pelican crossing bekerja dengan controller yang mengatur siklus penyeberangan. Pejalan kaki menekan tombol, lalu lampu hijau menyala untuk penyeberang, sementara kendaraan wajib berhenti.
Durasi penyeberangan pelican crossin saat ini ditetapkan 20 detik, dengan waktu tunggu kendaraan 40–50 detik. Meski demikian, Dishub DKI membuka peluang evaluasi di jam-jam sibuk lalu lintas.
Durasi pelican crossing tidak bersifat tetap. Evaluasi dapat dilakukan secara berkala dengan melihat kebutuhan di lapangan, khususnya pada jam-jam sibuk,
Kadishub DKI Jakarta Budi Awaluddin
Seting durasi waktu menyeberang pelican cross saat ini itu merujuk Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 43 Tahun 1997, mempertimbangkan kecepatan berjalan, lebar jalan, jumlah penyeberang, serta kebutuhan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, anak-anak, dan pengguna barang bawaan.
“Menerobos pelican crossing saat lampu merah menyala bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan korban,” tandasnya.
Baca juga:
Satpam HI yang Sempat Cekcok dengan Mobil Alphard sudah kembali Bekerja
Fakta Seputar Cek-cok Sopir Alphard Terobos Pelican Cros Bundaran HI
- Lokasi: Bundaran HI, Jakarta Pusat
- Durasi penyeberangan: 20 detik
- Waktu tunggu kendaraan: 40–50 detik
- Dasar hukum: Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. 43/1997
- Koneksi transportasi: MRT Bundaran HI, TransJakarta
- Kelompok rentan: lansia, disabilitas, anak-anak
(Asp)