Cekcok Alphard di Bundaran HI, Dishub Evaluasi Waktu Setop Pelican Crossing HI 20 Detik di Jam Sibuk

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Cekcok Alphard di Bundaran HI, Dishub Evaluasi Waktu Setop Pelican Crossing HI 20 Detik di Jam Sibuk

Pelat nomor Toyota Alphard viral di Bundaran HI palsu. Foto: Instagram/infojkt

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Insiden cekcok antara pengendara Toyota Alphard dengan petugas keamanan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, kembali menyorot perhatian publik terhadap disiplin lalu lintas.

Alphard itu masih nekat menerobos lampu merah saat pelican crossing menyala hijau, hingga memicu perdebatan soal efektivitas durasi penyeberangan pejalan kaki.

Baca juga:

Sopir Alphard yang Terobos Lampu Merah di Bundaran HI Ditilang, Pelat Nomor Tak Sesuai Peruntukan

Pejalan Kaki Harus Diprioritaskan

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan keselamatan pejalan kaki adalah prioritas utama dalam penerapan pelican crossing.

“Ketika lampu penyeberangan hijau menyala, kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang,” kata Budi, Minggu (26/7).

Pelican crossing Bundaran HI disebut memiliki intensitas tinggi karena terhubung langsung dengan Stasiun MRT Bundaran HI, Halte TransJakarta, serta kawasan perkantoran, hotel, dan pusat perbelanjaan.

Baca juga:

Gubernur Pramono Minta Satpam Penjaga Penyeberangan di HI tak Dipecat, Sopir Alphard Harus Disanksi

Durasi 20 Detik Jadi Sorotan

Budi menjelaskan, sistem pelican crossing bekerja dengan controller yang mengatur siklus penyeberangan. Pejalan kaki menekan tombol, lalu lampu hijau menyala untuk penyeberang, sementara kendaraan wajib berhenti.

Durasi penyeberangan pelican crossin saat ini ditetapkan 20 detik, dengan waktu tunggu kendaraan 40–50 detik. Meski demikian, Dishub DKI membuka peluang evaluasi di jam-jam sibuk lalu lintas.

Durasi pelican crossing tidak bersifat tetap. Evaluasi dapat dilakukan secara berkala dengan melihat kebutuhan di lapangan, khususnya pada jam-jam sibuk,

Kadishub DKI Jakarta Budi Awaluddin

Seting durasi waktu menyeberang pelican cross saat ini itu merujuk Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 43 Tahun 1997, mempertimbangkan kecepatan berjalan, lebar jalan, jumlah penyeberang, serta kebutuhan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, anak-anak, dan pengguna barang bawaan.

“Menerobos pelican crossing saat lampu merah menyala bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan korban,” tandasnya.

Baca juga:

Satpam HI yang Sempat Cekcok dengan Mobil Alphard sudah kembali Bekerja

Fakta Seputar Cek-cok Sopir Alphard Terobos Pelican Cros Bundaran HI

  • Lokasi: Bundaran HI, Jakarta Pusat
  • Durasi penyeberangan: 20 detik
  • Waktu tunggu kendaraan: 40–50 detik
  • Dasar hukum: Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. 43/1997
  • Koneksi transportasi: MRT Bundaran HI, TransJakarta
  • Kelompok rentan: lansia, disabilitas, anak-anak

(Asp)

#Pelican Cross #Bundaran HI #Dishub DKI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aktivis dan Mahasiswa Wajib Tahu, Mulai Sekarang Polda Larang Demo di Bundaran HI!
Polda Metro Jaya resmi melarang kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dijadikan titik lokasi aksi demonstrasi atau unjuk rasa.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Aktivis dan Mahasiswa Wajib Tahu, Mulai Sekarang Polda Larang Demo di Bundaran HI!
Indonesia
Bagian Dari Objek Vital, Warga Dilarang Demo di Bundaran HI
Di kawasan tersebut juga ada tiga kedutaan besar yang berlokasi di daerah tersebut seperti Kedubes China, Kedubes Jepang, dan Kedubes Jerman.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Agustus 2026
Bagian Dari Objek Vital, Warga Dilarang Demo di Bundaran HI
Berita Foto
Menilik Proyek Perluasan MRT Bundaran HI untuk Perkuat Konektivitas Transportasi Publik
Alat berat beroperasi saat pengerjaan proyek pembangunan ruang multifungsi di Stasiun MRT Bundaran HI Bank Jakarta, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 19 Agustus 2026
Menilik Proyek Perluasan MRT Bundaran HI untuk Perkuat Konektivitas Transportasi Publik
Berita Foto
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Dukuh Atas Jakarta
Suasana aksi unjuk rasa Mahasiswa Unversitas Indonesia (UI) di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Dukuh Atas Jakarta
Berita Foto
Ratusan Polwan Kawal Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Kawasan Bundaran HI Jakarta
Polisi wanita berjaga dan menutup akses menuju Bundaran HI saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa UI di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
Ratusan Polwan Kawal Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Kawasan Bundaran HI Jakarta
Indonesia
Demo #MerebutKemerdekaan Bundaran HI, BEM UI Susun Strategi Hadapi Adangan Aparat
Massa BEM UI siapkan strategi antisipasi adangan aparat, tuntut penghentian KKN, reforma agraria, penurunan harga pokok dan BBM, hingga evaluasi PSN.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Demo #MerebutKemerdekaan Bundaran HI, BEM UI Susun Strategi Hadapi Adangan Aparat
Berita Foto
Semarak Kemerdekaan, Landmark HUT ke-81 RI Hiasi Kawasan Bundaran HI Jakarta
Pedagang kopi keliling melintasi landmark logo HUT ke-81 RI di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 15 Agustus 2026
Semarak Kemerdekaan, Landmark HUT ke-81 RI Hiasi Kawasan Bundaran HI Jakarta
Indonesia
Kebakaran Pabrik Bingkai di Jaktim Sebabkan Macet Parah, Dishub Berlakukan Rekayasa Lalin
Rekayasa lalin dilaksanakan di arus Lalu Lintas dari arah timur menujubarat (sisi selatan) dialihkan ke sisi utara menuju Jl Laksamana Malahayati (contraflow)
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Kebakaran Pabrik Bingkai di Jaktim Sebabkan Macet Parah, Dishub Berlakukan Rekayasa Lalin
Indonesia
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Indonesia
Kantor Call Center 1500813 Terpaksa Pindah Imbas Kebakaran Bapenda, Nasib Peluncuran Program di CFD HI Hari Ini?
Pemprov DKI Jakarta meluncurkan Call Center 1500813 di CFD Bundaran HI. Meski kebakaran Gedung Dishub Abdul Muis, layanan tetap berjalan dengan relokasi operator.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Kantor Call Center 1500813 Terpaksa Pindah Imbas Kebakaran Bapenda, Nasib Peluncuran Program di CFD HI Hari Ini?
Bagikan