Pemprov DKI: Gedung Roboh di Slipi Tak Punya IMB dan Izin Usaha

Senin, 06 Januari 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyebut gedung empat lantai yang roboh di kawasan Slipi tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Tak hanya IMB, Kepala DPMPTSP DKI Benny Chandra menerangkan, gedung itu juga tak mempunyai izin untuk menggelar kegiatan usaha.

Baca Juga:

Pemprov DKI Bakal Digugat Warga Jakarta Akibat Banjir

"Enggak ada izinnya sama sekali di data DPMPTSP," ujar Benny kepada wartawan, Senin (6/1).

Diketahui, gedung tersebut roboh pada Senin (6/1) pagi. Kejadian robohnya gedung itu menyebabkan tiga orang luka-luka.

Identitas ketiganya, yaitu yakni Febriani (27), wanita, warga Tanjung Duren Raya Nomor 2 RT 10/2 Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kemudian, Muhammad Iqbal (37) laki-laki, warga Jalan Mangga IV, RT 001/02, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selanjutnya, Ervan Juliansyah (52), laki-laki, warga Kampung Gaga, Jalan Amil Abas Nomor 92 RT 01 RW 01, Larangan Selatan, Tangerang.

Baca Juga:

Wagub DKI Bisa Bantu Atasi Banjir, Biar Anies Enggak Disalahin Sendirian

Saat ini, ketiganya sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat.

Benny menjelaskan, bangunan roboh itu merupakan gedung lama. Namun, pihaknya tak mengetahui secara pasti kapan gedung itu berdiri.

"Itu bangunan lama," tutupnya (Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Sudah Bahas Potensi Gugatan Warga Akibat Banjir di Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan