Pemprov DKI Diminta Akomodir Masukan Terkait Permasalahan PPDB
Sabtu, 29 Juni 2024 -
Merahputih.com - DPRD DKI Jakarta banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.
Di antaranya, banyak warga mengeluh gagal mendaftarkan anak ke sekolah lantaran kendala aturan penerbitan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat PPDB, minimal 10 Juni Tahun 2023.
Baca juga:
Menurut Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina, masalah KK baru yang dialami orang tua murid ini sudah ada solusinya. Karena itu, perlu evaluasi PPDB secara paralel saat berlangsung penerimaan peserta didik.
“Saya minta terus mengevaluasi seluruh prosesnya, masukan-masukan yang datang dari DPRD itu diakomodir. Jangan kemudian aduannya masuk banyak tapi enggak ada perbaikan,” kata Elva dalam keterangannya, Sabtu (29/6).
Selain itu, Elva juga menyoroti Call Centre PPDB tidak memudahkan masyarakat. Aduan-aduan dari masyarakat itulah yang mendorong perlu evaluasi terhadap penyelenggaraan PPDB 2024.
Baca juga:
Potensi Korupsi saat Proses PPDB, DPR Minta KPK Turun ke Sekolah
“Mungkin juga karena nomor call centrenya yang belum aktif-aktif, akhirnya keluhan masyarakat langsung diadukan ke anggota DPRD DKI Jakarta. Makanya kami minta evaluasi paralel,” tandas Elva.