Pemprov DKI Dalami Dugaan Pelanggar Prokes di Tebet dan Pondok Ranggon

Jumat, 20 November 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta tengah mendalami unsur dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Maulid Nabi di Tebet, dan Podok Ranggon.

"Ya itu (kegiatan Maulid Nabi di Tebet) sedang kita dalami," Kasatpol PP DKI, Arifin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/11).

Baca Juga

Kedatangan Rizieq Shihab Bikin Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab sempat menghadiri acara Maulid Nabi di Majelis Taklim Al Afaf Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Tebet, Jakarta Selatan dan Ponpes Al Haromain Asy Syarifain, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada pembuat acara yang menimbulkan kerumunan dengan melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Yang jelas segala pelanggaran protokol kesehatan itu pasti ada sanksi disiplinnya," ungkapnya.

Pemda DKI sudah menjatuhi sanksi denda kepada Imam Besar FPI, Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta lantaran mengundang kerumunan warga dengan menggelar acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan di Pertamburan pada Sabtu (14/11) lalu.

Baca Juga

Rizieq Bisa Ajukan Praperadilan Jika Tidak Terima Kasus Hukumnya Dibuka Kembali

Kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon bisa dikenakan sanksi denda masing-masing Rp 50 Juta. Adapun dasar hukum yang dapat digunakan yakni Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan