Pemprov DKI: Bisa Saja Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen

Senin, 07 Oktober 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengaku pihaknya menampung usulan Fraksi PAN DPRD DKI yang mendorong Pemprov DKI untuk menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen.

Munurut Faisal Syafruddin, sangat dimungkinkan pajak hiburan dinaikan sesuai keinginan Dewan Parlemen Kebin Sirih dari PAN. Tapi lanjut Faisal, pihaknya harus melakukan pengkajian mendalam terlebih dahulu.

Baca Juga:

Fraksi PAN Desak Pemprov DKI Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen

"Bisa saja (pajak hiburan dinaikan) melalui mekanisme perubahan perda," kata Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/10).

Ia pun menuturkan, akan ada pembahasan dengan pihak terkait mengenai usulan kenaikan pajak hiburan di Ibu Kota.

"Nanti bisa dibahas dalam forum bersama," jelas Faisal.

Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim
Ketua Fraksi PAN DKI DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim (Foto: Dok DPRD DKI Jakarta)

Seperti diketahui, Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI untuk menaikan pajak hiburan di Jakarta dari 25 persen menjadi 40 persen.

Menurut Ketua Fraksi PAN DKI DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, langkah itu diambil guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ibu Kota.

Baca Juga:

Anak Zulhas Tak Minder Jadi Pimpinan DPRD DKI Gelorakan Isu Pendidikan

Lebih lanjut, Hakim menjelaskan bahwa pajak dari sektor hiburan ini harus menjadi perhatian serius, karena Jakarta sektor jasa hiburan ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Sehingga dari pengawasannya pun harus ditingkatkan.

"Kalau sektor hiburan ini bisa dikelola dengan baik maka akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta. Dan pemerintah harus mengawasi dengan ketat supaya para wajib pajak ini mau membayar kewajibannya dengan baik," tandas Hakim.(Asp)

Baca Juga:

Nilai Anies Beriktikad Baik, PAN Dukung Pemprov DKI Izinkan Trotoar Buat Jualan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan