MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tahun 2024. Pembebasan PBB-P2 untuk nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp 2 miliar.
Aturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 untuk pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.
Tujuan dari pembebasan PBB ini, membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya serta menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasikan secara optimal.
Baca juga:
Pemprov DKI Kerahkan 2.400 Trantib Amankan Jakarta Internasional Marathon
Pergub 16/2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menciptakan keadilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.
Pergub Nomor 16 Tahun 2024 salah satunya adalah mengatur tentang pembebasan pokok PBB-P2 Tahun 2024 yang tercantum pada pasal 3. Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut dan selama kondisi wajib pajak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, maka wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemutakhiran data NIK dilakukan di sistem pajak online melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2. Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.
Baca juga:
DPRD Setujui Barter Lahan Pemprov DKI dengan PT Lestari Kirana Persada
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, pemutakhiran data NIK ini dilakukan bukan untuk mempersulit wajib pajak, namun diperlukan agar insentif yang diberikan tepat sasaran.
Sehingga, bagi orang yang memiliki rumah kedua dan seterusnya tidak akan mendapatkan insentif pembebasan 100 persen tersebut karena hanya diberikan untuk 1 objek pajak saja.
"Namun demikian objek pajak yang tidak mendapatkan pembebasan 100 persen tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan 50 persen secara otomatis," kata Lusiana dalam keterangannya, Kamis (20/6).
Lusiana mengajak, seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif pembebasan PBB-P2 Tahun 2024 ini dengan melakukan pemutakhiran data secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id. (asp)