Pemprov DKI Awasi Pompa Ukur BBM di SPBU Jalur Mudik

Kamis, 21 Maret 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta melakukan pengawasan alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), khususnya pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah ibu kota.

"Terhadap alat UTTP dilakukan pengawasan dengan mengecek penggunaan sesuai ketentuan; kebenaran hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan; serta memiliki tanda tera sah yang berlaku," demikian keterangan PPID Pemprov DKI Jakarta, Kamis (21/3).

Baca juga:

Kelapa Gading Sering Banjir, Tina Toon Minta Pemprov Keruk Kali di Jakut

Pengawasan alat UTTP berlangsung pada 18-22 Maret 2024 untuk mengawasi pompa ukur BBM di SPBU wilayah DKI Jakarta.

Pengawasan UTTP SPBU ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pada pasal 3 ayat b, yaitu mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa.

Baca juga:

Golkar Jakarta Buka Peluang Koalisi dengan PSI di Pilkada DKI

Menurut keterangan PPID, ada sepuluh SPBU yang dilewati jalur mudik merupakan target operasi pengawasan, seperti di sepanjang Jalan Kalimalang.

"Jakarta Timur; sepanjang Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan; sepanjang Jalan Lingkar Luar Barat, Jakarta Barat; dan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara," tutupnya. (asp)

Baca juga:

Harga BBM Tidak Naik Hingga Juni, Pemerintah Hitung Revenue Pertamina

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan