Pemprov DKI Akui Proyek Halte Bundaran HI Lewati Objek Diduga Cagar Budaya

Jumat, 30 September 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pembangunan revitalisasi halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) disebut melewati batas kawasan objek diduga cagar budaya (ODCB), hingga mengganggu pandangan ke arah Patung Selamat Datang.

Kawasan ODCB tersebut meliputi Patung Selamat Datang, air mancur bernama Henk Ngantung Fontein dan kawasan lainnya.

"Ada masuk (kawasan ODCB) 1,5 meter. Secara visual dia memang dari arah Sarinah itu bisa keganggu (visual Patung Selamat Datang)," ujar Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, Jumat (30/9).

Baca Juga:

TSP Sebut Pembangunan Halte Tosari dan HI Ambil Hak Publik

Anak buah Gubernur Anies Baswedan ini menuturkan, lantai dua Halte Bundaran HI memang sengaja dibuat melebar agar mampu menampung jumlah penumpang. Pasalnya di lokasi tersebut, rencananya akan dilengkapi dengan toko makanan dan minuman yang dapat digunakan penumpang saat menunggu bus datang.

Oleh karena itu, kebutuhan ruang menjadi alasan Halte Bundaran HI sedikit melewati batas kawasan ODCB. Namun, pihaknya membantah Pemprov DKI Jakarta lebih mengutamakan kebutuhan ruang dibandingkan melestarikan ODCB, yang dalam hal ini Patung Selamat Datang.

Selain itu, Iwan mengaku mengetahui adanya bagian bangunan halte yang melebihi batas kawasan ODCB saat revitalisasi dijalankan. Pasalnya, ia tidak dapat bergerak apabila belum ada permintaan rekomendasi dari TransJakarta.

"Ini kan khawatirnya dari segi view (Patung Selamat Datang) saja kan, kalau saya melihatnya seperti itu. Secara visual (saja), tapi kan tidak mengganggu posisi kawasan sebagai cagar budayanya. Jadi saya tidak mengkhawatirkan, saya bilang terus saja jalan (revitalisasi)," terangnya.

Baca Juga:

Rusak Pandangan ke Patung Kuda, Anies Diminta Setop Pembangunan Halte Tosari dan HI

Namun begitu, ia tetap menyatakan bahwa PT TransJakarta tetap bisa melanjutkan revitalisasi halte tersebut karena keharusan untuk perkembangan peradaban dan kebutuhan ruang masyarakat.

Mengenai masalah revitalisasi halte yang dianggap melanggar prosedur karena tidak melewati sidang dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP), Iwan menyatakan bahwa TSP dan TACB hanya bersifat rekomendasi yang tidak mutlak harus dilaksanakan.

“Jalan terus, enggak ada urusan, jalan terus saja, sidang bisa kapan saja sewaktu-waktu bilamana apa diperlukan kapan sidang," pungkasnya.

Seperti diketahui, sejarawan JJ Rizal meminta Gubernur Anies Baswedan untuk menghentikan pembangunan halte TransJakarta Tosari dan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Karena dianggap mengganggu pandangan masyarakat ke arah patung selamat datang dan air mancur yang bernama Henk Ngantung Fontein.

"Pak gubernur @aniesbaswedan mohon stop pembangunan halte @PT_Transjakarta tosari-bundaran hi yg merusak pandangan ke patung selamat datang en henk ngantung fontein," tulis JJ Rizal melalui akun Twitter-nya, yang dikutip Jumat (30/9).

Lanjut JJ Rizal, dua objek itu adalah karya Presiden Soekarno, maestro patung Edhi Sunarso, dan Gubernur Jakarta Henk Ngantung. (Asp)

Baca Juga:

Halte TransJakarta Ragunan Direvitalisasi Mulai Hari Ini

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan