MerahPutih.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan praktik jual beli Kartu Layanan Gratis (KLG).
Transjakarta menegaskan, KLG merupakan fasilitas layanan transportasi publik yang pendaftarannya 100 persen bebas biaya dan tidak untuk diperjualbelikan.
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, program KLG diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai hak penuh bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori penerima.
Seluruh proses penerbitan KLG juga tidak dikenakan pungutan biaya apa pun.
Baca juga:
Pramono Kaji Usulan Pelajar Dapat Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Transjakarta Siapkan Sanksi Tegas
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengatakan, Selasa (15/9), pihaknya mengecam keras aksi oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan fasilitas pelayanan publik tersebut demi keuntungan pribadi.
Menurut Ayu, Kartu Layanan Gratis merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun.
Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG. Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum,
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani.
Masyarakat Diminta Waspada
Transjakarta juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, kritis, dan tidak tergiur tawaran pembuatan KLG melalui pihak ketiga atau jasa perantara berbayar.
Apabila menemukan indikasi atau praktik pungutan liar (pungli) terkait KLG, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Transjakarta.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 1500-102, media sosial resmi Transjakarta, atau langsung kepada petugas di halte terdekat.
“Transjakarta berkomitmen untuk terus menjaga integritas, transparansi, dan kenyamanan layanan bagi seluruh pelanggan,” tutupnya. (Asp)