MerahPutih.Com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam selama bulan suci ramadan 2019.
Arifin melanjutkan, pengawasan itu akan dilaksanakan serentak di lima wilayah ibu kota, baik Jakarta Pusat, Utara, Timur, Selatan, dan Jakarta Barat.
"Itu sudah kegiatan rutin nanti akan ada pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan. Setiap hari akan dilakukan razia," ujar Arifin saat di konfirmasi Jumat (3/5).
Pemantauan itu dilakukan, lanjut Arifin, guna memastikan bahwa tempat huburan mentaati prosedur sebagaimana surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta.
Adapun surat edaran itu bernomor 162/SE/2019 tentang penyelenggaraan waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun 1440 H.
Tak hanya bekerja sendiri, Arifin menuturkan, Satpol PP DKI akan menggandeng institusi TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan ini.
"Jadi dilakukan serentak di lima wilayah kota akan dilakukan pengawasan tempat hiburan," ujarnya.
Adapun dalam suarat edaran itu Disparbud meminta tempat hiburan jenis klab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat di klab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, harus tutup sejak h-1 Ramadan hingga h+1 hari raya Idul Fitri.
Sedangkan jam operasional tempat hiburan sub jenis usaha karaoke eksekutif, pub diatur mulai pukul 20.30 hingga 01.30. Sementara karaoke keluarga diperkenankan beroperasi mulai pukul 14.00 hingga pukul 02.00 WIB.
Untuk usaha sub jenis rumah sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan pub dan karaoke eksekutif diatur beroperasi mulai pukul 20.30 sampai pukul 02.00. Dan rumah sodok yang berlokasi tidak satu ruangan dengan pub dan karaoke eksutif bisa beroperasi mulai pukul 10.00-24.00 WIB.
Khusus bagi sub jenis usaha diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat serta tidak berdekatan dengan sekolah, permukiman warga, rumah ibadah dan rumah sakit, dikecualikan. Operasionalnya mengacu pada pasal 38 Pergub DKI Jakarta nomor 18 tahun 2018.(Asp)