MerahPutih.com - Rencana Pemkot Solo melakukan penataan kawasan Sriwedari dengan menggelontorkan dana Rp 200 miliar dari bantuan Kementerian PUPR, mendapatkan penolakan ahli waris tanah sengketa.
Ahli waris almarhum KRT Wiryodiningrat, Gunadi Joko Pikukuh menyebutkan, pihaknya mengingatkan Pemkot Solo agar tidak gegabah melanjutkan pembangunan maupun revitalisasi di kawasan tersebut sebelum persoalan kepemilikan lahan benar-benar tuntas secara hukum.
Peninjauan tersebut menimbulkan spekulasi, bahwa pembangunan Masjid Raya Taman Sriwedari yang sempat mangkrak akan kembali dilanjutkan.
Gunadi menilai, langkah revitalisasi maupun pembangunan fasilitas baru di kawasan Sriwedari berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tetap dilakukan tanpa penyelesaian sengketa kepemilikan lahan dengan ahli waris.
“Rencana revitalisasi dan penataan ulang terhadap bangunan di dalam area Sriwedari oleh Pemkot Surakarta adalah perbuatan yang berpotensi melanggar hukum apabila dilakukan tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut,” ujar Gunadi, Selasa (12/5).
Baca juga:
Pemkot Solo Gandeng Kejagung Revitalisasi Sriwedari, Siapkan Anggaran Rp 200 Miliar
Ia menyebutkan, anggaran negara untuk pembangunan maupun revitalisasi di atas lahan yang masih disengketakan justru bisa menimbulkan persoalan baru, termasuk dugaan kerugian negara apabila di kemudian hari lahan tersebut dieksekusi dan diserahkan kepada ahli waris.
Gunadi juga menyoroti sejumlah proyek yang selama ini dilakukan pemerintah di kawasan Sriwedari, mulai pembangunan Masjid Raya Taman Sriwedari, Museum Keris, pemagaran kawasan, gapura, hingga revitalisasi Puntuk Segaran.
“Kalau tetap dipaksakan menggunakan APBD atau APBN, sementara status tanah menurut kami belum selesai, itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Jangan sampai dengan dalih kepentingan umum justru menabrak aturan hukum yang ada,” tegasnya.
Ia meminta Pemkot Surakarta lebih mengedepankan penyelesaian sengketa secara perdata dan bermartabat bersama ahli waris ketimbang terus melanjutkan proyek revitalisasi.
Baca juga:
“Kalau memang Sriwedari ingin tetap dikelola pemerintah untuk kepentingan masyarakat, selesaikan dulu hak-hak perdata dan kepemilikan tanahnya dengan ahli waris melalui penyelesaian yang bijak dan terhormat,” katanya.
Gunadi juga menegaskan pihak ahli waris tetap berpegang pada putusan hukum yang menurut mereka telah menyatakan tanah Sriwedari sah milik ahli waris almarhum RMT Wiryodiningrat.
Ia juga menambahkan, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan tanah Sriwedari sebagai milik negara, Pemkot Surakarta, maupun Keraton Surakarta.
“Pemkot dalam perkara pokok adalah pihak yang kalah dan saat ini statusnya termohon eksekusi. Penguasaan tanah Sriwedari oleh Pemkot juga sudah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Baca juga:
Dana Hibah Pemkot Solo Dikorupsi, Walkot Ubah Skema Penyaluran Jadi Non Tunai
Terkait perkembangan perkara terakhir, Gunadi menjelaskan bahwa yang dibatalkan pengadilan bukan putusan pokok maupun eksekusinya, melainkan hanya sita eksekusi sebagai instrumen administratif pengamanan objek sengketa.
“Pencabutan sita eksekusi tidak menghapus putusan pokok yang sudah inkracht. Jadi eksekusi tetap menjadi dasar pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)