Pemkot Bogor Terima Aset Eks BLBI Senilai Rp 345 Miliar
Kamis, 25 November 2021 -
MerahPutih.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyerahkan aset dari pemilik utang sebagai hibah kepada Pemerintah Kota Bogor dan 7 kementerian/lembaga, pada Kamis (25/11). Ada sekitar Rp 500 miliar total aset yang diberikan kepada Pemerintah Kota Bogor dan 7 kementerian dan lembaga tersebut.
Kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan berita acara serah terima dan perjanjian hibah aset eks BLBI.
Tujuh kementerian dan lembaga yang dimaksud yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Polri, Badan Pusat Statistik, dan Badan Narkotika Nasional.
Baca Juga:
Satgas BLBI Somasi Kaharudin Ongko dan Agus Anwar
Adapun hibah untuk Pemerintah Kota Bogor senilai Rp 345,7 miliar. Aset tersebut berlokasi di Kota Bogor dengan total luas 103.290 m2.
Sedangkan penetapan status penggunaan kepada tujuh kementerian/lembaga dengan luas 323.315 m2 atau senilai Rp 146,5 miliar.
"Serah terima hibah dan penetapan status penggunaan aset eks bantuan likuiditas Bank Indonesia atau BLBI," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (25/11).
Baca Juga:
Satgas BLBI Sita Tanah Milik Tommy Soeharto, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Triliun
Sri mengatakan, harus diketahui bahwa hak tagih negara dari para obligor dan debitur itu mencapai Rp 110,45 triliun. Tapi, Satgas BLBI baru mendapat setengah triliun rupiah. Menurutnya, ini masih jauh dari utang obligor.
Oleh karena itu, kata Menteri Sri, langkah-langkah yang dilakukan Satgas harus secara kolaboratif dan sinergis dengan sejumlah pihak. Sehingga obligor dan debitor betul-betul bisa melaksanakan kewajiban mereka.
"Yang beritikad baik kita sambut, yang tidak beritikat baik kita tetap lakukan. Jadi ini akan kita terus memintakan hak tagih negara," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Sanksi Pidana hingga Larangan Kredit Bank BUMN Ancam Obligor Nakal BLBI