Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemkot Bandung Pantau Perusahaan Yang Lakukan PHK Saat Pandemi

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Agustus 2021

MerahPutih.com - Dampak dari pandemi COVID-19, perusahaan di Bandung melakuan pemutusan hubungan kerja. Namun, diduga ada pelanggaran pemenuhan hak pekerja dalam proses tersebut. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sudah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk segera menindaklanjuti masalah para buruh yang ikut terdampak selama penanganan pandemi COVID-19.

Baca Juga:

5 Program Pemkot Bandung Hadapi PHK dan Pengangguran

"Saya sudah tugaskan dinas terkait agar bisa memantau beberapa perusahaan yang berindikasi melanggar," ucap Yana Mulyana, usai menerima audiensi dari Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Forkom SP/SB) Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Rabu (4/8).

Yana telah menerima sejumlah aspirasi dari perwakilan sembilan serikat buruh yang tergabung di Forkom SP/SB Kota Bandung. Di antaranya yang paling krusial yaitu perusahaan mengabaikan hak buruh.

"Saya lihat mungkin tidak semua. Tapi kami berharap pengusaha membuka ruang komunikasi kalau ada masalah. Kalau disampaikan mungkin sama teman-teman buruh bisa dipecahkan bersama-sama," katanya.

Yana menyebut memang ada beberapa perusahan yang secara sepihak memutuskan beberapa hal memberatkan para buruh dan akan mendorong aspirasi para buruh ini ke level pemerintahan yang lebih tinggi.

Dia berharap, itu bisa menjadi bahan masukan dalam menentukan kebijakan. Baik di level pemerintah provinsi ataupun pemerintah pusat.

Wakil Wali Kota Bandung. (Foto: Antara)
Wakil Wali Kota Bandung. (Foto: Antara)

"Ada beberapa catatan yang bukan ranah Pemerintah Kota Bandung. Beberapa catatan yang diharapkan bisa disampaikan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Kita akan memfasilitasi itu," jelasnya.

Yana akan mendorong agar para buruh bisa memperoleh vaksinasi COVID-19. Dengan demikian, terjadi kekebalan kelompok di tempat kerja.

"Itu (vaksinasi) memberi rasa aman dan nyaman bagi pekerja," ujarnya.

Sementara Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin meminta Forkom SP/SB memberikan data perusahaan yang terindikasi melanggar. Selanjutnya, pihaknya akan sidak ke perusahaan tersebut.

"Kita akan cegah agar tidak sampai melanggar," terang Arief. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

DPRD Jabar Soroti Insentif Nakes Telat dan PHK Massal

Baca Artikel Asli