Pemkab Tangerang Masih Berlakukan WFH Tekan Pencemaran Udara

Selasa, 05 September 2023 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, telah menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara di daerahnya itu.

Baca Juga:

Heru Budi Harap Satgas Pengendalian Polusi Udara Bisa Bergerak Cepat dan Optimal

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kebijakan terkait aturan WFH di tingkat ASN tersebut dikeluarkan pihaknya melalui surat edaran (SE) bernomor: 800/3156–BKPSDM/2023, tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

"Disampaikan kepada seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melakukan penyesuaian Sistem Kerja dengan ketentuan melaksanakan tugas kedinasan 50 persen bekerja di rumah/WFH dan 50 persen bekerja di kantor atau WFO," katanya.

Dia menjelaskan, kebijakan itu nantinya hanya akan berlaku bagi ASN yang berada di wilayah memiliki tingkat kepadatan serta kualitas udara buruk. Kemudian, berlaku juga bagi mereka yang berisiko tinggi seperti sedang hamil, memiliki penyakit bawaan, dan kendala kesehatan lain.

"Jadi untuk ASN itu berlaku hanya bagi mereka yang berada di daerah-daerah tingkat kepadatannya tinggi dan tingkat polusinya buruk," ujarnya.

Ia menegaskan, beberapa instansi itu melaksanakan tugas kedinasan 100 persen bekerja di kantor.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan, langkah tersebut dilakukan Pemkab Tangerang untuk menekan polusi udara yang belakangan ini menjadi sorotan publik.

Dalam penerapan kebijakan ini diberlakukan sejak 25 Agustus sampai dengan adanya perkembangan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Sampai kapannya menunggu perkembangan lebih lanjut dan arahan dari Pemerintah Pusat," katanya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Langkah PLN Bantu Pemerintah Tekan Polusi Udara di Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan