Pemkab Bogor Buka 4.327 Formasi PPPK Tahun 2023, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Kamis, 31 Agustus 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka 4.327 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini setelah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menuturkan, formasi yang pendaftarannya dibuka September 2023 itu untuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.

Baca Juga

Dari Ratusan Peserta Pemkot Bandung Hanya Ambil 88 Orang PPPK

Proses penerimaan PPPK 2023 ini akan dilakukan secara online dan dapat diakses melalui lama sscasn.bkn.go.id yang rencananya dimulai 17 September-3 Oktober 2023 dan akan diumumkan pada 10-13 Oktober 2023.

Irwan menerangkan, dari 4.327 formasi yang diberikan untuk Pemkab Bogor, didominasi formasi tenaga fungsional guru mencapai lebih dari 3.000 formasi. Sementara sisanya tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.

Ia menjelaskan, beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pelamar PPPK, salah satunya mereka pegawai honorer yang telah bekerja minimal dua tahun.

"Pendaftar harus menyiapkan bukti honorernya, baik itu tenaga fungsional guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis. Jadi ini dibuka untuk yang honor semua. Maka itu, harus dibuktikan karena akan diverifikasi," paparnya.

Baca Juga

Pemkab Bogor Siapkan Lowongan 3.611 PPPK

Sedangkan dokumen lain, seperti ijazah, KTP bersifat normatif. Irwan menegaskan, jika mendapati calon pegawai memalsukan berkas persyaratan, maka akan langsung diberhentikan.

"Misalnya, ada yang membuat ijazah palsu, SK palsu, meski sudah diangkat, langsung diberhentikan," ujar Irwan.

Sementara, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Nia Kusmardini menjelaskan bahwa tahun 2023 Pemkab Bogor mengangkat sebanyak 3.611 PPPK dari hasil rekrutmen tahun 2022.

"Sesuai KepmenPAN-RB nomor 536 tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor jumlah formasinya ada 3.611 PPPK," ujarnya.

Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengangkat sebanyak 6.488 PPPK. Pengangkatan PPPK itu dilakukan sejak tahun 2021 sebanyak 1.177 orang, tahun 2022 sebanyak 1.691 orang, dan tahun 2023 sebanyak 3.611 orang.

Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan anggaran sebanyak Rp365 miliar untuk menggaji 6.488 PPPK yang tersebar di beberapa Perangkat Daerah (PD) selama tahun 2023. (*)

Baca Juga

293 Ribu Guru Honorer Sudah Jadi ASN Lewat Program ASN PPPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan