Pemilihan Ulang pada 2025 jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
Jumat, 13 September 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara ulang tahun 2025 jika kotak kosong memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) di 41 daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan keputusan tersebut merupakan kesepakatan dengan Komisi II DPR.
"Kotak kosong yang menang maka pemilu akan dilaksanakan di tahun selanjutnya,” kata Afifudin kepada wartawan di Batam, Jumat (13/8).
Dia telah menyiapkan berbagai skema termasuk simulasi dalam pemungutan suara ulang tersebut.
“KPU akan lakukan simulasi, normalnya 11 bulan dari tahapan awal," jelas dia.
Baca juga:
Demokrat Yakin Riza Patria Jadi Ketua Timses RK-Suswono di Pilkada Jakarta
Afif menjelaskan, pasangan calon yang sebelumnya ikut pada Pilkada 2024, dipastikan dapat kembali bertarung pada pemilihan 2025.
“Penetapannya nanti pada 22 September," tegas dia.
Afif tidak mempersoalkan kampanye kotak kosong selama tidak mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilih alias golput. KPU tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong.
“Soal pilihan itu hak, kotak kosong untuk yang tidak setuju dengan calon yang ada," tutup Afifudin. (Knu)