Pemilihan Ulang pada 2025 jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
Ketua KPU Mochammad Afifudin. (Dok. KPU)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara ulang tahun 2025 jika kotak kosong memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) di 41 daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan keputusan tersebut merupakan kesepakatan dengan Komisi II DPR.
"Kotak kosong yang menang maka pemilu akan dilaksanakan di tahun selanjutnya,” kata Afifudin kepada wartawan di Batam, Jumat (13/8).
Dia telah menyiapkan berbagai skema termasuk simulasi dalam pemungutan suara ulang tersebut.
“KPU akan lakukan simulasi, normalnya 11 bulan dari tahapan awal," jelas dia.
Baca juga:
Demokrat Yakin Riza Patria Jadi Ketua Timses RK-Suswono di Pilkada Jakarta
Afif menjelaskan, pasangan calon yang sebelumnya ikut pada Pilkada 2024, dipastikan dapat kembali bertarung pada pemilihan 2025.
“Penetapannya nanti pada 22 September," tegas dia.
Afif tidak mempersoalkan kampanye kotak kosong selama tidak mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilih alias golput. KPU tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong.
“Soal pilihan itu hak, kotak kosong untuk yang tidak setuju dengan calon yang ada," tutup Afifudin. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang