Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemerintah Usulkan Batas Usia Pensiun Polisi Diubah dalam Revisi UU Polri

Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026

MerahPutih.com - Pemerintah menyampaikan sejumlah poin yang akan dibahas dalam revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Salah satu yang menjadi perhatian yakni penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5).

Penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara,

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Atgas.

Pemerintah Ingin Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas Polri

Menurut Supratman, revisi UU Polri juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan kepolisian.

Pemerintah ingin mendorong prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“RUU ini hadir untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti penguatan pengawasan internal di tubuh Polri. Pengawasan tersebut mencakup fungsi pengawasan penyidikan, inspektorat, hingga profesi dan pengamanan.

Pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian juga disebut menjadi bagian penting untuk mendukung Polri yang modern dan profesional.

Baca juga:

Raker Menteri Hukum dengan Baleg DPR Sepakati Bentuk Panja RUU Polri

Kompolnas Diusulkan Diperkuat

Tak hanya itu, pemerintah turut mengusulkan penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.

Salah satunya melalui mekanisme pemilihan anggota yang lebih terbuka dan berbasis kompetensi.

Penguatan Komisi Kepolisian Nasional melalui pemilihan keanggotaan yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi akan mengoptimalkan fungsi pengawasan eksternal,

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Atgas.

Meski telah memaparkan sejumlah poin penting, pemerintah belum menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri kepada DPR.

Baca juga:

DPR Bersiap Bahas RUU Polri Setelah Presiden Dapatkan Rekomendasi KPRP

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra itu mengatakan pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melakukan konsultasi dan pendalaman terhadap substansi revisi beleid tersebut.

“Kami mohon maaf hari ini DIM-nya belum bisa kami serahkan kepada pimpinan dan anggota Komisi III karena sampai dengan saat ini kami tim pemerintah masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi,” jelasnya.

Sebagai informasi, RUU Polri telah resmi menjadi usul inisiatif DPR RI setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (20/5). (Pon)

Baca Artikel Asli