Pemerintah Tempatkan Duit Rp 200 Triliun di Bank, Rasio Kredit Membaik
Selasa, 16 September 2025 -
MerahPutih.com - Penempatan dana dari saldo anggaran lebih (SAL) Rp 200 triliun di perbankan diyakini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lewat likuiditas sistem keuangan.
Hal itu, diklaim pengalaman sebelumnya, kebijakan serupa mampu menggerakkan kredit sekaligus menjaga keseimbangan antara sisi permintaan dan penawaran.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan pemerintah untuk menempatkan dana Rp200 triliun pada lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat memperkuat likuiditas perbankan nasional sekaligus membuka ruang lebih luas bagi penyaluran kredit.
Saat ditemui usai rapat bersama Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan guyuran dana tersebut langsung berdampak pada dua aspek penting, yakni likuiditas dan kemampuan bank menyalurkan pinjaman.
Baca juga:
"Rasionya antara alat likuid dengan dana pihak ketiga (AL/DPK) itu sebelumnya berada di bawah 20 persen, dengan adanya kemasukan dana Rp200 triliun ini sekarang sudah berada di atas 20 persen, dan memang 20 persen itu threshold yang baik untuk mengukur likuiditas dalam AL/DPK," ujarnya.
Penempatan dana pemerintah itu juga memperbaiki rasio kredit terhadap DPK (loan to deposit ratio/LDR) perbankan.
Ia mengatakan beberapa Himbara sebelumnya mencatat LDR di atas 90 persen, namun dengan tambahan dana pemerintah kini turun di bawah 90 persen.
Sebagai informasi, OJK mencatat rasio LDR keseluruhan perbankan per Juli 2025 berada di level 86,54 persen. Rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) bank Himbara bakal tetap terjaga.
"Ini pada gilirannya akan diserahkan kepada bank untuk menilai (penyaluran kredit) mana yang baik untuk bisa dilakukan. Nah terkait dengan itu juga, kami tadi mohon arahan kepada pak menteri keuangan soal sektor-sektor prioritas yang sekiranya diharapkan pemerintah menjadi salah satu kemungkinan dari (prioritas) penyaluran kredit," kata Mahendra. (*)