Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR, Soroti Penataan Standar Pemidanaan Nasional

Senin, 24 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH melalui Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Penyelesaian Pidana kepada Komisi III DPR RI, Senin (24/11). Penyerahan DIM dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam rapat kerja di kompleks parlemen.
?
"Secara garis besar RUU ini berisi 3 bab. Bab 1 penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP," jelas dia.
?
Eddy menjelaskan penyusunan RUU ini merupakan langkah penting untuk menata ulang sistem pemidanaan nasional agar selaras dengan KUHP baru. Menurutnya, penyesuaian diperlukan untuk menciptakan keseragaman penerapan pidana dan menghilangkan disparitas antaraturan perundang-undangan.
?
“Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparitas. Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” katanya.
?
Pada Bab II, RUU mengatur penyesuaian pidana dalam peraturan daerah (perda). Pemerintah menekankan materi dalam bab ini disusun untuk mencegah overregulasi serta memastikan bahwa kewenangan pemidanaan daerah tetap berada dalam batas proporsional. “Bab II penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Materinya antara lain pembatasan pidana denda dalam perda paling tinggi kategori ketiga sesuai dengan sistem KUHP, serta penghapusan pidana kurungan dalam seluruh perda,” jelas Eddy.

Baca juga:

Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025


?
Ia menambahkan peraturan daerah hanya boleh memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.
?
Selanjutnya pada Bab III, RUU mengatur penyesuaian dan penyempurnaan berbagai pasal di KUHP yang dinilai masih memiliki kekurangan teknis maupun potensi multitafsir.
?
“Bab III berisi penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. Penyesuaian dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional, penegasan ruang lingkup norma, serta harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan