MerahPutih.com - Pemerintah akan menanggung biaya isolasi mandiri pasien terkonfirmasi COVID-19 yang tidak menunjukkan gejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG) di hotel bintang dua dan tiga di berbagai daerah.
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, sejumlah daerah sudah ada yang membuka ruang isolasi mandiri dengan memanfaatkan fasilitas umum seperti gelanggang olahraga (GOR).
"Pemerintah, dalam hal ini Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Keuangan atas arahan dari Presiden untuk menyiapkan hotel bintang dua dan bintang tiga, buat yang sudah terkonfirmasi tapi tanpa gejala. Itu akan dijamin pemerintah," jelasnya.
Baca Juga:
PAN Kritik Pengumuman PSBB Total Anies
Satgas bersama pemerintah pusat dan daerah akan mengatur lebih lanjut mekanismenya. Satgas akan melihat dan melakukan evaluasi termasuk tingkat kasus yang sangat tinggi yang akan mendapatkan campur tangan pemerintah.
Biaya pemanfaatan hotel bintang dua dan hotel bintang tiga untuk tempat isolasi pasien COVID-19 akan dibebankan pada pemerintah pusat.
"Kami akan terus menambah kapasitas tempat tidur, tenaga kesehatan, dan fasilitas pendukung atau obat-obatan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga menyebut, secara nasional fasilitas kesehatan masih memadai berdasarkan tingkat keterisian tempat tidur pasien COVID-19 di ruangan Unit Perawatan Intensif (ICU) dan ruang isolasi. (Asp)
Baca Juga:
Pedagang Pasar Tolak Preman Awasi Protokol Kesehatan