Pemerintah Jelaskan Narasi 'Otomatis Pasti Berangkat' di Tengah Pembatalan Keberangkatan Calhaj

Minggu, 07 Juni 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kementerian Agama menyampaikan, calon jemaah haji berhak lunas pada musim haji 1441H/2020M akan diberangkatkan tahun depan. Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Janis menyusul kebijakan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji akibat pandemi COVID-19.

"Jadi yang dimaksud otomatis pasti berangkat adalah jemaah haji yang berhak lunas tahun ini dan berangkat tahun ini, lalu sudah melunasi, maka tahun depan otomatis dia yang berangkat," ujar Muhajirin dalam keteranganya, Sabtu (6/6).

Baca Juga

PPP Jabar: Dana Haji Tak Boleh untuk Penguatan Rupiah

"Jadi kuotanya tidak akan hilang," imbuhnya.

Muhajirin menyampaikan pembatalan keberangkatan haji di tahun ini, otomatis memundurkan masa antrian jemaah haji dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). "Jadi yang harusnya berangkat 2021, mundur menjadi 2022, dan seterusnya," ujar Muhajirin.

Ia pun menyampaikan, jemaah berhak lunas akan tetap memiliki nomor porsi untuk diberangkatkan tahun depan sepanjang ia hanya menarik setoran pelunasan.

Muhajirin menyebutkan bahwa calon jemaah haji telah membayarkan setoran awal dan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Dengan adanya pembatalan keberangkatan jemaah haji ini, Pemerintah kemudian memberikan dua opsi. Pertama, jemaaah tidak menarik kembali biaya yang telah disetorkan. Atau kedua, jemaah haji dapat menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441H/2020M.

"Tapi perlu diingat, bagi mereka yang menarik setoran pelunasan, maka tahun depan mereka harus kembali melunasi Bipih yang ditetapkan. Karena kalau tidak melunasi, ia dianggap membatalkan keberangkatan hajinya di tahun depan," ujar Muhajirin.

Jamaah Haji Embarkasi Solo tiba di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)
Jamaah Haji Embarkasi Solo tiba di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)

"Jika jemaah menarik seluruh setoran hajinya (setoran awal dan pelunasan), maka otomatis yang bersangkutan membatalkan porsi hajinya," kata Muhajirin.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Sadzily. Menurut Ace dalam rapat kerja yang dilaksanakan antara DPR dan Kemenag pada 11 Mei 2020 telah dibahas opsi yang diberikan kepada calon jemaah bila pemberangkatan haji dibatalkan.

"Jemaah bisa meminta pengembalian setoran pelunasan, tentu dengan cara yang mudah dan tidak berbelit," kata Ace.

"Atau jika tidak menarik setoran pengembalian maka uang setoran tersebut akan dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), dan jemaah berhak memperoleh nilai manfaat dari hasil pengelolaan uang yang disimpan dalam virtual account," ungkap Ace.

Baca Juga

Pembatalan Haji Bisa Timbulkan Masalah Bilateral Indonesia dengan Arab Saudi

Ace juga menggarisbawahi bahwa bila ada sesuatu hal tidak diinginkan terjadi kepada jemaah haji sebelum pemberangkatan musim haji 2021, seperti sakit permanen atau meninggal dunia, maka nomor porsi yang dimiliki bisa dialihkan kepada anggota keluarga yang ditunjuk.

"Misalkan calon jemaah sakit permanen yang dibuktikan surat keterangan dokter atau meninggal dunia, maka nomor porsi dapat dialihkan kepada anggota keluarga yang telah disetujui oleh jemaah atau ahli waris," tutur Ace. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan