Pemerintah Indonesia Upayakan TKI di Malaysia Tidak Dihukum Mati
Senin, 30 Mei 2016 -
Merahputih Nasional- Kepala Badan Nasional Penyaluran dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sekaligus Anggota DPP Golkar Nusron Wahid mengatakan Rita Krisdianti, Tenaga Kerja Indonesia yang divonis hukuman mati di Malaysia akan diupayakan banding.
"Saat ini pemerintah tengah mengupayakan untuk mengajukan banding pada pihak pengadilan agar hukumannya tidak menjadi hukuman mati," ujar Nusron saat ditemui usai Pengumuman Hasil formatur Susunan Pengurus DPP Partai Golkar di Aula Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Neli Murni, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (30/5).
Nusron mengatakan upaya tersebut akan ditempuh pihak Indonesia dengan cara melakukan diplomasi dengan pihak kerajaan.
"Kita akan melakukan pertemuan dengan pihak kerajaan yang memiliki hak Veto. Tapi kami akan terus berusaha agar TKI kita tidak dijatuhi hukuman mati," tuturnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Malaysia di Penang memutus vonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti, warga Indonesia yang ditangkap tahun 2013 lantaran membawa narkotika jenis shabu seberat empat kilogram.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) Arrmanatha Nasir membenarkan bahwa seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) Rita Krisdianti telah divonis mati oleh Pengadilan di Penang, Malaysia karena kedapatan membawa narkoba.
“Bahwa hari ini telah diputuskan bersalah, karena yang bersangkutan dituduh menyelundupkan narkoba dan diputuskan akan dikenakan hukuman mati,” kata Arrmanatha kepada awak media, Senin (30/5). (Abi)
BACA JUGA:
- Peringati Hari Lahir Pancasila, Jokowi Napak Tilas ke Penjara Banceuy
- Jokowi Tawarkan Pengadaan Gerbong PT Inka ke Sri Lanka
- Saat Jokowi Sebut Gaya Rambut Kaesang Mirip Batok Kelapa
- Presiden Jokowi Terus Imbau Masyarakat untuk Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi
- Jokowi Umumkan Perppu Kebiri