Pemerintah Diminta Tak Buru-Buru Terapkan Potong Gaji untuk Dana Pensiun
Kamis, 12 September 2024 -
Merahputih.com - Rencana pemerintah melakukan potongan gaji karyawan untuk program dana pensiun tambahan yang bertujuan meningkatkan rasio penerimaan manfaat dana pensiun pegawai sampai dengan 40 persen dari penghasilan terakhir diprediksi akan berbanding terbalik dengan kondisi saat ini.
Pemerintah diminta agar tidak buru-buru dalam menerapkan aturan tersebut. Memang, menurut standar International Labour Organization (ILO) memang idealnya manfaat pensiun diterima 40% dan Indonesia baru 10-15%.
Meski begitu, pemerintah harus juga mempertimbangkan konteks upah di Indonesia yang kenaikannya tidak berbanding lurus dengan kenaikan kebutuhan hidup.
Baca juga:
OJK Jelaskan Soal Rencana Gaji Pekerja Dipotong untuk Tambahan Dana Pensiun
“Jangan sampai karena memprioritaskan dana pensiun yang dinikmati di hari tua tapi dana untuk kebutuhan sehari-hari malah berkurang. Kondisi ini bakal menurunkan daya beli masyarakat,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher dalam keterangannya, Rabu (11/9).
Selain itu, Netty mengingatkan pemerintah agar meluruskan niat dan transparan dalam setiap pengambilan kebijakan terkait pengumpulan dana dari masyarakat.
Ia memintas pemerintah memastikan kebijakan berangkat dari ide memberikan kesejahteraan pada rakyat, bukan sebaliknya. Jangan sampai ada ide pengumpulan dana masyarakat untuk kepentingan mendesak pemerintah. "Misal untuk membayar hutang yang jatuh tempo," tandasnya.
Baca juga:
Batas Gaji Pekerja Wajib Kena Potongan Program Pensiun Tunggu PP Keluar
Oleh karena itu, kata Netty, dari pada membuat program baru, sebaiknya pemerintah fokus memperbaiki pengelolaan dana pensiun yang sudah ada.
“Misalnya menindak tegas adanya praktik jahat di lembaga-lembaga pengelola dana pensiun yang banyak dikeluhkan masyarakat. Misalnya, keluhan masyarakat tentang tidak cairnya seratus persen atau tak sesuai aturan dana pensiun," papar Netty.