Batas Gaji Pekerja Wajib Kena Potongan Program Pensiun Tunggu PP Keluar

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 06 September 2024
 Batas Gaji Pekerja Wajib Kena Potongan Program Pensiun Tunggu PP Keluar

Ilustrasi. (Foto: Pixabay/Ekoanug)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Para pekerja di Indonesia akan dikenai potongan untuk program pensiun tambahan yang bersifat wajib, di luar program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang sudah ada saat ini.

Program pensiun tambahan merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui pengaturan mengenai batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

“Isu terkait ketentuan batas pendapatan berapa yang kena wajib program pensiun tambahan itu belum ada, karena PP belum diterbitkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, saat jumpa pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Jakarta, Jumat (6/9).

Baca juga:

Begini Cara Perhitungan BP Tapera Soal Potongan Bagi Peserta

Dalam konteks itu, lanjut Ogi, OJK berperan sebagai pengawas kebijakan untuk melakukan harmonisasi program pensiun yang diamanatkan dalam UU P2SK. "Kami belum bisa bertindak lebih lanjut sebelum PP diterbitkan,” imbuhnya dilansir Antara.

Lebih jauh, Ogi mengakui sudah ada sejumlah program pensiun yang berjalan saat ini, seperti Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan serta Program Pensiun oleh PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero).

Namun, OJK mencatat, manfaat yang diterima oleh pensiunan di Indonesia saat ini relatif kecil di kisaran 10-15 persen dari penghasilan terakhir saat menjadi pekerja aktif. Artinya, masih ada gap yang perlu dikejar untuk memenuhi standar ILO.

Baca juga:

Banyak Kelas Menengah Turun Kelas Sinyal Bahaya Bagi Indonesia

Dalam Buku Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, OJK menyatakan program pensiun tambahan itu merupakan upaya meningkatkan replacement ratio sesuai rekomendasi minimum Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organization/ILO), yakni sebesar 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja sebelum pensiun. (*)

#OJK #Dana Pensiun #Tenaga Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Scam dan Fraud Marak, DPR Desak OJK Perkuat Sistem Pengawasan
Dalam beberapa waktu terakhir, kinerja OJK terlihat lemah dan tidak optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas industri keuangan.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Januari 2026
Scam dan Fraud Marak, DPR Desak OJK Perkuat Sistem Pengawasan
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Indonesia
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Pengecualian tersebut, hanya bagi perusahaan pembiayaan dengan rasio modal inti dibandingkan dengan modal disetor lebih dari 100 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
 Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Indonesia
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
Baru-baru ini, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta membongkar dugaan sindikat love scamming atau penipuan berkedok asmara jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
Indonesia
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
OJK tetap akan melihat kemungkinan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan, terutama dalam konteks tanggung jawab pihak yang menugaskan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
Indonesia
Program Magang Nasional Batch III Lulusan S1 Dibuka Cuma 4 Hari, Daftar Harus Lewat Sini!
Pendaftaran berlangsung mulai Kamis (4/12) hingga Minggu (7/12/2025) secara daring dan hanya bisa melalui kanal resmi maganghub.kemnaker.go.id.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Program Magang Nasional Batch III Lulusan S1 Dibuka Cuma 4 Hari, Daftar Harus Lewat Sini!
Indonesia
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
DPR juga dapat terhindar dari citra buruk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Indonesia
PHK di Industri Pertambangan dan Perdagangan Sumbang Tingginya Angka Pengangguran di Indonesia
hampir seluruh lapangan usaha mengalami peningkatan jumlah tenaga kerja, kecuali kegiatan jasa lainnya, pertambangan dan penggalian, aktivitas keuangan dan asuransi, serta realestat.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
PHK di Industri Pertambangan dan Perdagangan Sumbang Tingginya Angka Pengangguran di Indonesia
Bagikan