Batas Gaji Pekerja Wajib Kena Potongan Program Pensiun Tunggu PP Keluar


Ilustrasi. (Foto: Pixabay/Ekoanug)
MerahPutih.com - Para pekerja di Indonesia akan dikenai potongan untuk program pensiun tambahan yang bersifat wajib, di luar program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang sudah ada saat ini.
Program pensiun tambahan merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui pengaturan mengenai batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
“Isu terkait ketentuan batas pendapatan berapa yang kena wajib program pensiun tambahan itu belum ada, karena PP belum diterbitkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, saat jumpa pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Jakarta, Jumat (6/9).
Baca juga:
Begini Cara Perhitungan BP Tapera Soal Potongan Bagi Peserta
Dalam konteks itu, lanjut Ogi, OJK berperan sebagai pengawas kebijakan untuk melakukan harmonisasi program pensiun yang diamanatkan dalam UU P2SK. "Kami belum bisa bertindak lebih lanjut sebelum PP diterbitkan,” imbuhnya dilansir Antara.
Lebih jauh, Ogi mengakui sudah ada sejumlah program pensiun yang berjalan saat ini, seperti Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan serta Program Pensiun oleh PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
Namun, OJK mencatat, manfaat yang diterima oleh pensiunan di Indonesia saat ini relatif kecil di kisaran 10-15 persen dari penghasilan terakhir saat menjadi pekerja aktif. Artinya, masih ada gap yang perlu dikejar untuk memenuhi standar ILO.
Baca juga:
Banyak Kelas Menengah Turun Kelas Sinyal Bahaya Bagi Indonesia
Dalam Buku Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, OJK menyatakan program pensiun tambahan itu merupakan upaya meningkatkan replacement ratio sesuai rekomendasi minimum Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organization/ILO), yakni sebesar 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja sebelum pensiun. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Adian Napitupulu Ajak Koleganya di DPR Verifikasi Data Ekonomi dan Lapangan Kerja Pidato Prabowo
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

Wamenaker Noel Pakai Kaus One Piece, Simbol Perlawanan Ketidakadilan

Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

KPK Mulai Bidik Imigrasi Dikasus Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Menperin Klaim Kembangkan Pendekatan Baru Industrialisasi Buat Serap Pengangguran

OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito

OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol

Ingat Ya! SLIK Bukan Daftar Hitam Orang Tidak Bisa Akses KPR, Ada Syarat Lainnya
