Merahputih.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengumumkan rencana peninjauan hambatan investasi industri Dana Pensiun (Dapen) dan asuransi di pasar modal guna memperkuat likuiditas bursa melalui peningkatan porsi kepemilikan saham hingga 20 persen.
Langkah strategis ini diambil untuk mengidentifikasi kekhawatiran pelaku industri terhadap aturan tidak tertulis yang selama ini menghambat masuknya modal besar ke lantai bursa.
"Kita akan bebaskan lagi ke 20 persen, tapi di saham-saham yang tidak ‘goreng-gorengan’. Mungkin untuk pertama kita batasi di LQ45," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Minggu (1/2).
Baca juga:
Danantara Genjot Reformasi Pasar Modal: Demutualisasi BEI dan Free Float 15 Persen
Pemerintah mengarahkan kebijakan peningkatan limit investasi ini secara bertahap, dengan fokus awal pada saham-saham penghuni indeks LQ45.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meminimalisir risiko volatilitas yang sering terjadi pada saham-saham berkapitalisasi kecil yang rentan dimanipulasi. Menkeu menegaskan bahwa integritas pasar menjadi prioritas utama dalam transformasi ini.
Ia menambahkan bahwa perbaikan sistem di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan terus dilakukan agar praktik spekulasi ilegal berkurang.
"Harusnya goreng-goreng (saham) yang nggak jelas akan makin berkurang di bursa kan," lanjutnya.
Baca juga:
Target Regulasi dan Fleksibilitas Portofolio
Selain fokus pada saham, pemerintah tetap memberikan ruang bagi industri Dapen dan asuransi untuk mengelola portofolio secara fleksibel, termasuk penempatan pada Surat Utang Negara (SUN).
Pengaturan teknis terkait kebijakan ini rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Purbaya mengungkapkan adanya kecurigaan bahwa selama ini pelaku industri merasa terbebani oleh instruksi informal.
“Mungkin mereka takut investasinya akan ada perintah nggak tertulis. Saya akan cek dengan mereka, kenapa atau bisa nggak mereka tingkatkan (investasi) ke bursa saham,” pungkasnya.