Pemerintah Siapkan Program Dana Pensiun Bagi Pekerja Migran, Dibuat Sistem Penghasilan Rp 500 Ribu Ditabung


Sebanyak 193 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen izin tinggal keimigrasian atau overstay di negara tersebut. ANTARA/Azmi Samsul
MerahPutih.com - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melakukan konsolidasi sistem untuk mewujudkan adanya dana pensiun untuk para pekerja migran.
Program ini diklaim bisa menjadi salah satu jaminan finansial di masa depan.
"Sekarang kami sedang konsolidasi sistemnya sehingga nanti dari penghasilan para pekerja migran itu otomatis ada yang untuk dana pensiun," kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (3/6).
Selain dana pensiun, sistem yang disiapkan tersebut juga meliputi penghasilan pekerja untuk membeli rumah.
Baca juga:
DPR Desak Pemerintah Rangkul Eks Pekerja Migran Jadi Kelas Menengah Baru
Untuk merealisasikannya Kementerian P2MI telah bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menyediakan rumah bagi PMI.
"Begitu pula dari penghasilan itu ada yang digunakan untuk modal usaha PMI serta ada untuk dikirim ke keluarganya," ujarnya.
Ia mencontohkan, jika seseorang bekerja dengan gaji Rp 7 juta, kemudian akan dibuat sistem agar sekitar Rp 500 ribu ditabung untuk pensiunnya, proteksi diri yang bersangkutan ke depan, untuk beli rumah dan sebagainya.
Terkait pengelolaan dana pensiun dan lainnya tersebut nanti dapat dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang juga sedang disiapkan oleh Kementerian P2MI.
Kementerian mendukung semua upaya untuk pemberdayaan para pekerja migran termasuk usulan adanya dana pensiun bagi mereka.
Namun, lanjut ia, tidak terlepas dari kebutuhan adanya literasi keuangan bagi PMI untuk bijak dalam mengelola keuangan.
"Literasi keuangan itu pada dasarnya juga diberikan sebagai salah satu materi saat pelatihan dalam mempersiapkan mereka sebelum bekerja atau berangkat di luar negeri," tambahnya.
Pada tahun 2025, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran/BP2MI menargetkan pengiriman PMI sebanyak 425 ribu orang, yang artinya naik 45 persen dari tahun 2024. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook

Gubernur Pramono Dorong Warga Jakarta Jadi Pekerja Migran, Siap Berikan Pelatihan Bahasa Asing

Anak Pekerja Migran Indonesia di Perbatasan Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari Malaysia

Beratnya Jadi Anak Legenda Sepak Bola, Cristian Totti Putuskan Pensiun di Usia 19 Tahun

Kemenlu Pastikan Tidak Ada WNI Meninggal Akibat Pengeroyokan di Malaysia

Benarkah WNI Tidak Bisa Kerja di Jepang di 2026? Ini Tanggapan KBRI Tokyo

Prihatin! Pekerja Migran Indonesia Meninggal Diduga Dikeroyok di Malaysia

Kemenaker Ditagih Siapkan 100 Ribu Tenaga Kerja Buat Ditempatkan di Luar Negeri

1,4 Juta Lowongan Kerja Bagi Warga Indonesia di Luar Negeri, Ini Berbagai Sektornya

Forum Bisnis Indonesia-Jepang Sepakati Transaksi USD 200,8 Juta, Salah Satunya Terkait Tenaga Kerja
